Hakim Tolak Putusan Sela Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan Tahapan Berikutnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.
Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Wahyu sebagai hakum ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut sebagai hakim anggota, menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Ferdy Sambo tetap dilanjutkan.
"Menolak keberatan Kuasa Hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu saat membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang ," ucap hakim.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo menyatakan menerima apapun putusan sela yang diputuskan oleh hakim
"Hari ini Majelis Hakim akan membacakan putusan sela. Saya bersama tim kuasa hukum akan dampingi Bu Putri," kata Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, Rabu (26/10/2022).
Ia mengaku, pihaknya bakal menerima apapun hasil dari putusan sela yang nantinya akan dibacakan oleh majelis hakim.
"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim. Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," tegasnya.
Setelah keluarnya hasil putusan sela tersehut, pihaknya akan fokus terhadap sidang selanjutnya yang menyeret eks Kadiv Propam Polri.
"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan" tutupnya. (*)