Hari Ini Sidang Putusan Sela Sambo Dkk Digelar
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan melanjutkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (26/10/2022).
Agenda sidang ini adalah pembacaan putusan sela kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Betul agenda putusan sela mulai pukul 09.30 WIB," kata Humas PN Jaksel Djuyamto.
Selain Sambo dan Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani putusan sela. Putusan sela ini akan menentukan apakah perkara mereka lanjut ke proses pembuktian.
Sebelumnya, Sambo-Putri telah menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka keberatan karena Jaksa tidak kronologis dalam menyusun dakwaan, tidak mencantumkan dugaan pelecehan seksual di Magelang yang diduga menjadi pemantik amarah Sambo.
Dalam eksepsinya, Sambo membantah dakwaan terkait perintah menembak. Kuasa hukum Sambo menyebut, tak ada perintah tembak, adanya perintah untuk menghajar.
Namun keberatan itu tak ditanggapi Jaksa, dan meminta hakim untuk menolak eksepsi Sambo-Putri. Sebab, bagi Jaksa itu sudah memasuki materi pokok perkara.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman 20 tahun penjara dengan maksimal hukuman mati. (*)