PT TUM Gugat Bupati Pelalawan ke Pengadilan, Lawan Pencabutan Izin Perkebunan Kelapa Sawit
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Di tengah gelombang protes mendesak pencabutan hak guna usaha (HGU) oleh sejumlah kelompok masyarakat, PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) melayangkan gugatan ke pengadilan. Manajemen perusahaan tersebut menggugat Bupati Pelalawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Gugatan tersebut dilayangkan perusahaan yang diwakili oleh seorang bernama Andy Nofendri. Gugatan dalam klasifikasi perizinan ini telah didaftarkan pada Senin (25/10/2022) kemarin. Adapun perkara terdaftar dalam nomor registrasi: 57/G/2022/PTUN.PBR.
Dalam gugatannya, PT TUM menjadikan dua surat Keputusan Bupati Pelalawan sebagai objek gugatan. Yakni meminta majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS. 522/DPMPTSP/2020/401 tanggal 13 April 2020 lalu.
Diketahui, SK Bupati tersebut diteken oleh Bupati Pelalawan tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT Trisetya Usaha Mandiri pada lahan seluas 6.550 di Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan.
Selain itu, PT TUM juga meminta agar majelis hakim menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: 500/ DPMPTS/ 2022/276 Tanggal 11 Juli 2022. Surat yang diteken oleh Bupati Zukri ini berisi tentang penghentian seluruh kegiatan PT TUM di areal eks IUP-B di Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan yang merupakan tindak lanjut atas pencabutan IUP-B PT TUM pada 2020 lalu.
"Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS. 522/DPMPTSP/2020/401 tanggal 13 April 2020 dan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: 500/ DPMPTS/ 2022/276 Tanggal 11 Juli 2022," demikian gugatan PT TUM sebagaimana ditilik SabangMerauke News di laman SIPP PTUN Pekanbaru, Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya, Pemkab Pelalawan telah mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM) tertuang pada Surat Keputusan Bupati Pelalawan nomor: KPTS.522/DPMPTSP/2020/401 tentang pencabutan izin usaha perkebunan budidaya kelapa sawit PT Trisetya Usaha Mandiri.
Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani kala itu menyebut pencabutan izin telah mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya, Surat Keputusan Bupati Pelalawan nomor: KPTS.522.12/DISHUTBUN/2013/664, tanggal 17 Oktober 2013 tentang izin usaha perkebunan budidaya kelapa sawit PT TUM dengan luas kurang lebih 6.550 hektare yang terletak di Desa Kelurahan Teluk Dalam, Teluk, Teluk Beringin dan Teluk Bakau Kecamatan Kuala Kampar.
Menurut Budi Surlani, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 dalam pasal 40 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, IUP.
Menurut Budi Surlani, hasil tim DPM-PTSP Kabupaten Pelalawan yang melakukan pemeriksaan lapangan pada 15 Agustus 2019, PT TUM tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Permentan.
Selain itu, PT TUM juga telah mendapat peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali, lantaran tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut.
Budi mengatakan, pertimbangan lain atas mencabut izin adalah adanya rekomendasi dari pihak penyidik Polres Pelalawan lantaran setiap tahun terjadi karhutla di lahan PT TUM.
Langkah pencabutan izin dan penghentian operasional perusahaan disambut oleh kelompok masyarakat meminta Kementerian ATR/ BPN untuk segera mencabut HGU PT TUM. Aksi demonstrasi pun digelar ke Kanwil BPN Riau untuk mendesak proses pencabutan HGU. Belakangan, Kanwil BPN Riau menyebut lokasi HGU PT TUM tersebut telah diajukan sebagai lahan terlantar. Namun, keputusan pencabutan HGU berada di tangan Menteri ATR/ BPN.
Di tengah desakan pencabutan HGU yang kian menguat, manajemen PT TUM pun mengajukan gugatan atas dua surat keputusan yang diteken oleh Bupati Pelalawan. (*)