Kasus Kecelakaan Tewaskan Mahasiswa UIN Suska Riau Dihentikan, Kejari Terapkan Restorative Justice
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice terkait lakalantas yang terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri kilometer 73 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Sebelumnya, terjadi lakalantas yang menewaskan mahasiswa UIN Suska bernama Latief Nur Ikhsan pada Jumat (22/7/2022) lalu.
Kejadian bermula saat tersangka Rahel Albidan Makmur Maharaja berangkat dari Duri Kabupaten Bengkalis menggunakan satu unit mobil Mitsubishi truck tronton dengan nomor polisi BK 8504 EW menuju Perawang.
Saat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri kilometer 73, melewati jalan tikungan ke kanan dengan jarak pandang terbatas dan beraspal tidak rata. Marka jalan garis lurus tidak terputus dan kondisi jalanan basah setelah hujan, dari arah belakang Latief Nur Ikhsan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BM 2926 FA mendahului kendaraan tersangka dari arah sebelah kanan jalan dengan kondisi jalan sedikit menikung,
Secara bersamaan dari arah berlawanan datang satu unit mobil truck tangki tronton, melihat hal itu Latief Nur Ikhsan terkejut dan mencoba melakukan pengereman sehingga mengalami slip pada ban sepeda motornya dan kehilangan kendali. Ia lantas terpeleset masuk ke kolong mobil hingga terlindas pada ban belakang sebelah kanan kendaraan tersangka.
Tersangka sempat mendengar suara ledakan dan melihat api dari arah belakang, tetapi tersangka tetap melanjutkan perjalanan hingga diberhentikan seseorang warga setempat. Warga tersebut mengatakan, tersangka telah menyenggol kendaraan orang. Mendengar hal itu, tersangka tetap melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Perawang. Tersangka diamankan dikediamannya oleh petugas Lantas Polres Siak untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan surat visum et repertum tertanggal 22 Juli 2022 ditandatangani oleh dr Ramsiah alias Riris Lambok Nauli selaku dokter pada klinik HMC Simpang Libo Baru Kandis Kabupaten Siak, menyatakan Latief Nur Ikhsan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang mengatakan, pengajuan satu perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Bambang menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yakni, pertama, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Kedua, tersangka belum pernah dihukum.
Selanjutnya, ketiga, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Keempat, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kelima, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Lalu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Ketujuh, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Kepala Kejaksaan Negeri Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas Bambang. (R-03)