Riau Paling Rendah di Tingkat Nasional, Ini 5 Dampak Negatif Rendahnya Literasi Digital
SABANGMERAUKE NEWS - Menurut laporan We Are Social, terdapat 204,7 juta pengguna internet di Tanah Air per Januari 2022.
Jumlah itu naik tipis 1,03% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Januari 2021, jumlah pengguna internet di Indonesia tercatat sebanyak 202,6 juta atau 73,7% dari total jumlah penduduk Indonesia.
Peningkatan penetrasi internet sayangnya belum diikuti dengan kemampuan literasi digital masyarakat, sehingga memberikan tantangan yang besar di balik banyaknya efek positif yang dihadirkan oleh teknologi digital.
Literasi digital merupakan kemampuan dalam penggunaan internet, peralatan teknologi untuk mencari hiburan, mengisi waktu senja dan mencari informasi atau memberikan informasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu lalu merilis Indeks Literasi Digital Indonesia tahun 2021.
Secara nasional, Indeks Literasi Digital Indonesia 2021 mendapatkan skor rata-rata 3,49 atau pada level sedang.
Dari 34 Provinisi, Riau menduduki posisi ke-2 terendah indeks literasi digital nasional dengan skor 3,35 lebih rendah dari Papua Barat dengan skor 3,61.
Rendahnya tingkat literasi digital bisu memicu sejumlah dampak sosial yang negatif. Berikut 5 dampak negatif dari kurangnya literasi digital:
1. Maraknya Penyebaran Hoax
Berita bohong atau hoax dapat memicu perpecahan, baik antar individu maupun kelompok. Hal ini disebabkan penggiringan opini terhadap seseorang, sehingga menimbulkan kebencian terhadap orang.
2. Penipuan online
Perkembangan dunia digital yang semakin marak membuat kejahatan siber juga makin meningkat. Salah satu serangan kejahatan siber yang menghantui masyarakat di era digital ini adalah penipuan online. Penipuan online adalah bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya untuk mengelabui korban. Tujuannya berbagai macam, mulai dari mencuri uang, memperoleh data pribadi secara ilegal, dan sebagainya.
3. Cyberbullying
Cyberbullying sudah fenomena yang sering terjadi pada era teknologi seperti sekarang. Dampak perundungan di dunia maya ini juga tak kalah mengerikan. Pada beberapa kasus, korban bahkan memilih untuk mengakhiri hidup karena perundungan yang diterima.
4. Ujaran Kebencian
Ujaran kebencian (hate speech) bisa berarti tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain. Ujaran kebencian biasanya menyangkut aspek ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.
5. Paham Radikalisme
Radikalisme adalah suatu paham yang dibuat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan tatanan sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara kekerasan.
Hal lebih parah, jika radikalisme dilakukan dengan cara provokasi SARA dan politisasi rasial yang dapat memicu terjadinya konflik sosial dalam masyarakat. (*)