Ingin Transaksi Sabu, Dua Orang Pria di Padang Diamankan Polisi
SABANGMERAUKE NEWS - Dua pengedar narkoba jenis sabu di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Keduanya diamankan saat terjaring razia lalu lintas.
Kedua pengedar berinisial AN dan NV ini ditangkap saat membawa enam paket kecil sabu siap edar oleh petugas Polres Koto Tangah.
"Kedua pelaku berusaha menghindari razia lalu lintas yang rutin digelar di depan Mapolsek Koto Tangah," kata Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino Chaniago, Senin (17/10/2022).
Dia menambahkan, usai diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sabu.
"Sabu ditemukan di dalam kantong celana pelaku," katanya.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Koto Tangah guna menjalanai proses hukum. Kepada polisi, tersangka mengaku hendak melakukan transaksi jual beli narkoba dengan pembeli.
"Mereka akan transaksi di daerah Lubuk Buaya. Saat ini, mereka dalam pengejaran," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)