Dituding Tak Bayar Pesanan Alat Kesehatan Covid-19, Bupati Kuansing Digugat Kontraktor Rp 28 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Kuansing - Bupati Kuantan Singingi digugat oleh sebuah perusahaan terkait dugaan wanprestasi (ingkar janji) pembayaran pesanan alat kesehatan Covid-19 ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Pesanan alat kesehatan dalam rangka pandemi Covid itu terjadi pada tahun 2020 lalu
Gugatan tersebut ternyata sudah bergulir sejak dua bulan lalu, tepatnya pada Agustus 2022 lalu. Adalah PT Bismacindo Perkasa yang mengajukan gugatan wanprestasi tersebut.
Adapun perkara terdaftar dalam nomor registrasi: 19/Pdt.G/2022/PN Tlk tertanggal 1 Agustus 2022 lalu. Pihak yang digugat yakni Bupati Kuansing cq Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing.
Dalam gugatannya, PT Bismacindo meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga dokumen kontrak No. 443/DISKES-SET/549 tanggal 8 Desember 2020 tentang Paket Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/ Kedokteran Habis Pakai Alat untuk Mencegah Penularan Virus Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi. Kontraktor tersebut juga menyertakan Surat Pesanan No: 443/DINKES-SET/3115 berkaitan dengan pengadaan barang tersebut.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap penggugat," demikian bunyi petitum gugatan dilihat SabangMerauke News pada laman SIPP PN Teluk Kuantan, Selasa (18/10/2022).
PT Bismacindo dalam gugatannya mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp 15,28 miliar sebagai nilai barang pesanan sesuai dokumen kontrak yang belum dibayar oleh Pemkab Kuansing.
Kerugian materiil lain yakni berupa denda sebesar Rp 8,18 miliar. Sehingga total kerugian materiil penggugat yakni sebesar Rp 23,47 miliar.
Selain itu, dalam gugatannya PT Bismacindo mengklaim mengalami kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar. Kerugian itu muncul karena perusahaan merasa kehilangan peluang bisnis akibat cash flow penggugat yang terganggu.
"Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh penggugat sebagai akibat tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran oleh tergugat sebesar Rp 28,47 miliar," demikian gugatan PT Bismacindo.
Tak hanya itu, PT Bismacindo juga memohon kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari apabila tergugat lalai mematuhi putusan apabila dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
"Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (vitvoorbaar bij voorrad)," tutup gugatan PT Bismacindo.
Pemkab Kuansing belum dapat dikonfirmasi ikhwal gugatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Bismacindo tersebut.
Adapun sidang lanjutan perkara ini akan digelar kembali pada Kamis (20/10/2022) dengan agenda penyampaian duplik tergugat. (R-04)