3 Cerita Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual Versi Kuasa Hukum, Mengaku Dipaksa Buka Baju
SABANGMERAUKE NEWS- Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, ajudannya semasa menjabat Kadiv Propam Polri. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi dakwaan. Namun, di dalamnya tidak termuat peristiwa dugaan pelecehan seksual yang disebut-sebut menjadi pemicu pembunuhan Yosua.
Disebutkan bahwa pembunuhan Brigadir Yosua dipicu karena kemarahan Ferdy Sambo. Yosua dieksekusi di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Berawal dari adanya keributan di rumah yang berada di Magelang pada Kamis 7 Juli 2022. Diduga terjadi keributan antara Yosua dengan orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf.
Keributan diduga terkait dengan istri Sambo, Putri Candrawathi. Putri sempat mencari keberadaan Yosua usai terjadi keributan tersebut. Para ajudan yang berada di Magelang ialah Bripka Ricky Rizal; Brigadir Yosua, dan Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Ma'ruf.
Ricky kemudian menemui Yosua lantas menyampaikan adanya panggilan dari Putri. Awalnya, Yosua sempat menolak.
Namun pada akhirnya, Yosua bersedia menemui Putri di kamar di lantai dua. Keduanya sempat berada di dalam kamar selama 15 menit.
Setelah itu, Kuat Ma'ruf sempat mendesak Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, "Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu".
Belum diketahui maksud pernyataan Kuat tersebut. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya. Berikut tiga cerita pelecehan seksual yang diklaim pengacara keluarga Ferdy Sambo:
1. Dipaksa Buka Baju
Meski tidak ada di dakwaan, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo menegaskan telah terjadi pelecehan seksual oleh Yosua. Hal itu diungkapkan dalam eksepsi atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum Sambo. Eksepsi langsung dibacakan usai dakwaan selesai disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurut kuasa hukum, kekerasan seksual terjadi di Cempaka Residence Blok C3, Mertoyudan, Magelang, atau yang kerap disebut Rumah Magelang pada sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis 7 Juli 2022. Pada saat itu, Richard Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo tengah berangkat menuju SMA Taruna Nusantara, tempat anak Sambo dan Putri sekolah.
Pada kurun waktu tersebut, Putri tengah tidur di kamarnya, kemudian terbangun usai mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Yosua tengah berada di dalam kamarnya.
"Tanpa mengucapkan kata apa pun, Nofriansyah Yosua Hutabarat, membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap Terdakwa Putri Candrawathi," demikian bunyi eksepsi.
Saat itu, kondisi Putri tengah sakit kepala dan tidak enak badan. Kedua tangan Putri kemudian dipegang oleh Yosua. Menurut kuasa hukum, Putri yang tidak berdaya hanya bisa menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak. Keterangan itu sebagaimana BAP milik Putri kepada penyidik.
Kemudian, secara tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2 Rumah Magelang, yakni tempat kamar Putri berada. Yosua pun panik dan memakaikan pakaian Putri yang sebelumnya dilepas paksa olehnya.
"Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'. Lalu, Nofriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa Terdakwa Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 Rumah Magelang namun Terdakwa Putri Candrawathi menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya," bunyi eksepsi.
2. Putri Dibanting dan Diancam
Tidak hanya soal pelecehan seksual, dalam eksepsi kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo juga mengungkap tindakan Yosua lainnya terhadap Putri.
Usai melakukan pelecehan terhadap Putri, Yosua disebut membanting tubuh Putri ke kasur. Tindakan itu dilakukan usai Putri enggan membantu Yosua menghalangi orang yang naik ke lantai 2.
Yosua disebut kemudian memaksa kembali Putri untuk berdiri sambil mengancam "Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo. Saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!”.
Putri saat itu disebut sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri. Yosua kemudian kembali membanting Putri ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar.
Saat itu, Putri disebut sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian agar terdengar suara keras. Namun tak ada orang yang menghampirinya.
Di sisi lain, sopir Sambo, Kuat Ma'ruf yang sedang merokok di teras depan jendela rumah, tidak sengaja melihat Yosua turun mengendap-endap dari lantai 2 kamar Putri. Menurut Kuat, hal itu tidak wajar mengingat ajudan tidak diperkenankan naik ke lantai 2 secara sembarangan.
Selain itu, gelagat Yosua ketika menuruni tangga tampak tak biasa dan teramat mencurigakan. Lalu karena kecurigaan Kuat hendak menghampiri Yosua, tetapi dia malah seolah-olah menghindar. Kuat pun terus mengejar Yosua sambil meminta Susi (asisten rumah tangga) mengecek kondisi Putri di lantai 2.
"Kemudian Susi mendapati Terdakwa Putri Candrawathi yang sudah dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi dengan tidak berdaya dan hampir pingsan," bunyi eksepsi.
3. Berterima Kasih ke Ajudan
Dua hari setelah mengeksekusi Yosua, Sambo mengumpulkan Ricky, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Pertemuan di lantai 2 rumah di Saguling Jakarta Selatan itu turut dihadiri Putri Candrawathi.
Kala itu, Sambo membagikan amplop berisi uang dan juga iPhone 13 Pro Max kepada Ricky, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Amplop kemudian diambil lagi dengan janji akan diberikan sebulan kemudian. Sementara ponsel tetap diberikan.
Pada saat itu, Putri Candrawathi kemudian disebut mengucapkan terima kasih.
"Saat itu saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Kuat Ma'ruf," bunyi dakwaan.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut maksud ucapan terima kasih tersebut. Namun kasus pembunuhan ini diduga terkait dengan Putri Candrawathi. (*)