Begini Syarat dan Cara Daftar Kartu Kuning Secara Online
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Bagi kamu yang hendak melamapr pekerjaan, kamu bisa mendaftarkan diri di Kartu Kuning. Selain berfungsi untuk melamar kerja, Kartu Kuning juga berguna untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) jika belum juga mendapatkan pekerjaan.
Kartu Kuning atau yang dikenal Kartu AK1 merupakan dokumen yang diterbitkan Disnaker yang ditujukan untuk pendataan para pencari kerja.
Kartu Kuning memuat informasi pribadi pemiliknya seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), pendidikan terakhir, dan lain sebagainya.
Berikut Syarat dan Langkah-langkahnya Dokumen ini perlu dimiliki sebelum melamar kerja. Pasalnya, Kartu Kuning kerap dijadikan persyaratan untuk melamar kerja, baik di instansi pemerintah maupun swasta.
Cara Daftar dan Syarat Kartu Kuning Bagi Anda yang masih bingung membuat kartu kuning, berikut cara daftar dan syarat Kartu Kuning baik secara online maupun offline.
Cara daftar Kartu Kuning bisa dilakukan dengan dua cara sebagai berikut.
1. Cara Daftar Kartu Kuning secara Online
a. Kunjungi laman resmi Dinas Ketenagakerjaan atau akses link https://karirhub.kemnaker.go.id/
b. Pilih dan klik menu daftar jika belum memiliki akun
c. Isi data diri meliputi nama lengkap, NIK , nomor telepon, email, dan kata sandi
d. Lengkapi data diri Anda untuk akun tersebut meliputi pekerjaan, keterampilan, hingga pendidikan
e. Klik Daftar Sebagai Pencari Kerja
f. Unggah foto resmi ukuran 3x4 jika akun Anda sudah jadi
g. Ikuti terus instruksi yang diberikan
h. Isi semua data yang diminta
i. Klik tombol Save atau Simpan jika semua data yang diperlukan sudah terisi secara lengkap
j. Proses pembuatan Kartu Kuning secara online pun selesai
k. Untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dilegalisasi, Anda perlu datang ke kantor Disnaker
l. Fotokopi juga Kartu Kuning tersebut dan minta legalisasi untuk berjaga-jaga bila sewaktu-waktu diperlukan
2. Cara Daftar Kartu Kuning secara Offline
a. Kunjungi kantor Disnaker yang ada di kabupaten atau kota domisili Anda
b. Datang ke bagian pembuatan Kartu Kuning atau Kartu AK1
c. Sampaikan maksud kedatangan Anda
d. Serahkan dokumen persyaratan yang sebelumnya sudah dipersiapkan
e. Petugas akan memproses permohonan pembuatan Kartu Kuning
f. Tunggu beberapa saat hingga proses selesai
g. Setelah selesai, petugas akan memanggil Anda dan menyerahkan Kartu Kuning yang sudah tercetak
h. Petugas akan mengarahkan Anda untuk ke bagian legalisasi
i. Silakan legalisasi Kartu Kuning Anda
Syarat Daftar Kartu Kuning
Sebelum melakukan pendaftaran baik secara online atau online, Anda harus memenuhi syarat untuk daftar Kartu Kuning. Syarat bersifat relatif karena syarat dan ketentuan membuat Kartu Kuning berbeda-beda di masing-masing daerah. Kendati demikian, dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Kartu AK1 secara umum hampir sama.
Adapun beberapa syarat daftar kartu kuning, yakni:
1. Berusia 18 tahun
2. Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi
3. Fotokopi Akta Kelahiran
4. Fotokopi KTP
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat pengalaman kerja jika sudah pernah bekerja sebelumnya
7. Sertifikat kompetensi jika ada
8. Pas foto berukuran 3x4 dan berlatar belakang merah
Itulah cara daftar dan syarat Kartu Kuning, semoga menjadi informasi yang bermanfaat terutama untuk para pencari kerja. (R-03)