SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      20/07/2026  ❘  18:16 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Digugat Pengacara Duta Palma yang Jadi Tersangka, Direktur Jampidsus Kejagung Tak Hadir Tanpa Kabar

Redaksi 11/10/2022  ❘  13:04 WIB • Hukrim
Bagikan :
Digugat Pengacara Duta Palma yang Jadi Tersangka, Direktur Jampidsus Kejagung Tak Hadir Tanpa Kabar

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mangkir dalam persidangan perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan pengacara PT Duta Palma Grup, David Fernando Simanjuntak. Sidang perdana yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (10/10/2022) kemarin, tanpa kehadiran pihak termohon.

"Bukan mangkir, tapi belum hadir," kata Humas PN Pekanbaru, Andri Simbolon SH, MH saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Selasa (11/10/2022).

Andri yang juga merupakan hakim tunggal gugatan praperadilan ini menyebut tidak ada pemberitahuan atau alasan pihak termohon (Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung) tak menghadiri persidangan perdana tersebut.

"Tidak ada (pemberitahuan atau alasan alasan belum hadir)," jelas Andri singkat.

Di laman SIPP PN Pekanbaru, terpampang informasi kalau persidangan baru akan dilanjutkan pada Senin, 14 November mendatang.

Sebelumnya diwartakan, David Fernando Simanjuntak melakukan perlawanan hukum terhadap tindakan penetapan tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan JAMPidsus. Kala itu, Direktur Penyidikan Jampidsus dijabat oleh Supardi.

Kini, Supardi telah menduduki kursi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau sejak bulan lalu. Adapun Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung penggantinya dipegang oleh Kuntadi, mantan Asisten Umum Jaksa Agung.

David Fernando ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 25 Agustus silam dan langsung dilakukan penahanan. David disebut Kejagung sebagai pengacara perusahaan yang diduga telah menghalangi penyidikan kasus korupsi kebun kelapa sawit Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau.

Gugatan praperadilan David Fernando telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor register perkara: 9/Pid.Pra/2022/PN Pbr pada Rabu, 7 September lalu. 

David Sebut Dirinya Pegawai, Bukan Pengacara

Dalam permohonan gugatanya, David menggugat Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus cq. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai termohon.

 

Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, David menegaskan dirinya bukanlah pengacara atau kuasa hukum PT Palma Satu, perusahaan yang terafiliasi dengan sebutan PT Duta Palma Grup. Ia menyebut dirinya hanya sebagai karyawan dalam posisi staf legal anak perusahaan PT Duta Palma Grup yang berlokasi di Desa Danau Rambai dan Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Pemohon adalah sebagai karyawan PT Palma Satu, juga memiliki tugas yang diamanatkan perusahaan yaitu melakukan kegiatan kehumasan perusahaan yang memiliki tanggung jawab kerja kepada Kepala Legal (Head Legal) perusahaan yang ada di Jakarta," demikian kutipan permohonan praperadilan yang diajukan David Fernando sebagaimana ditinjau SabangMerauke News, Sabtu (10/9/2022) lalu.

David mengklaim ada penyesatan informasi yang dilakukan oleh Kejagung dengan melabeli dirinya sebagai pengacara (kuasa hukum) perusahaan.

"Pemohon tidak memiliki kartu tanda advokat yang dikeluarkan dari organisasi advokat dan pemohon tidak memiliki berita acara sumpah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi," tulis David dalam gugatannya.

Bantah Halangi PTP Nusantara V

David memaparkan sedikitnya 6 alasan dirinya mengajukan praperadilan terhadap Kejagung. Menurutnya, tuduhan menghalangi penyidikan tidak berdasar.

Soalnya, dirinya tidak pernah memerintahkan kepada pegawai perusahaan untuk menghalangi kedatangan tim PTP Nusantara V yang ditunjuk sebagai pengawas aset perusahaan, setelah Kejagung menyita sejumlah aset Duta Palma Grup di Inhu. Menurutnya, staf PTPN V juga bukanlah penyidik.

David menguraikan, pada saat datangnya tim dari PTP Nusantara V, dirinya tidak pernah melakukan penghalangan di area lahan PT Palma Satu. Dirinya justru menghimbau kepada siapapun staf dan manager anak perusahaan PT Duta Palma Grup untuk bersikap kooperatif atas kedatangan staf PTP Nusantara V maupun pihak kejaksaan.

"Karena pemohon tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk mengambil keputusan atau memerintah siapapun. Pemohon adalah hanya seorang staf pada perusahaan PT Duta Palma Grup," tulis David dalam gugatannya.

 

David dalam gugatannya menyebut dirinya memiliki tugas hanya melaporkan suatu kejadian dan tidak berhak melakukan suatu keputusan dan tindakan di luar dari perintah managemen perusahaan.

"Sehingga oleh karena itu, pemohon tidak mengerti kenapa pemohon bisa jadi tersangka yang diduga menghalangi proses penyidikan sebagaimana yang dituduhkan penyidik Kejaksaan Agung," tegas David.

David juga mempersoalkan tindakan penyidik Kejagung yang melakukan penjemputan paksa dirinya dan penyitaan terhadap barang miliknya berupa sebuah handphone. Menurutnya, tindakan penyidik tersebut cacat hukum.

Selain itu, menurut David, dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dirinya dari Kejagung.

Hal lain yang dipersoalkan David yakni dirinya tidak pernah menerima surat asli panggilan sebagai saksi dari Kejagung berujung penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Termohon (Kejagung, red) tidak memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka," tulis David dalam permohonan praperadilannya.

David juga mempersoalkan tidak adanya bukti yang kuat dan meyakinkan soal unsur-unsur perbuatan menghalangi dan merintangi penyidikan secara langsung atau tidak langsung, sebagai mana dituduhkan Kejagung terhadap dirinya.

Petitum Permohonan

Dalam petitum permohonannya, David meminta hakim tunggal PN Pekanbaru agar menyatakan penyidikan Kejagung yang menggunakan pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tipikor terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Ia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Prin-49/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Termasuk meminta hakim agar membatalkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

"Menyatakan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 atas diri pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari penahanan Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat," pinta David.

 

David juga meminta agar hakim tunggal PN Pekanbaru menyatakan lahan PT Duta Palma Nusantara yang disita oleh Kejagung dan dititipkan kepada PTP Nusantara V tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Menyatakan petugas pengawas PTP Nusantara V yang melakukan pengawasan di lahan PT Duta Palma Nusantara adalah bukan penyidik," tulis David.

Rugikan Negara Lebih Rp 80 Triliun

Dalam kasus korupsi Duta Palma Grup, Kejaksaan Agung telah membawa dua tersangka ke meja Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Keduanya yakni bos Duta Palma Grup (Darmex Agro) Surya Darmadi dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut mendakwa keduanya telah merugikan negara mencapai lebih dari Rp 80 triliun. Sebelumnya, Kejagung menyebut angka kerugian negara sebesar Rp 78 triliun dan beberapa waktu kemudian bertambah menjadi Rp 104 triliun. Inilah kerugian negara yang terbesar dalam sejarah pengananan kasus korupsi sejak Republik Indonesia berdiri.

Duta Palma Grup dituduh menguasai kawasan hutan seluas 37 ribu hektar lebih dan menyulapnya menjadi kebun kelapa sawit. Selama puluhan tahun beroperasi dan perusahaan menikmati hasilnya, barulah sejak Mei lalu Kejagung melakukan penyidikan terhadap kasus yang membuat heboh Tanah Air ini. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :DutaPalmaKejaksaanAgungJampidsusGugatanSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Inilah 6 Cara Menolong Teman dan Keluarga yang Alami Depresi, Nomor 5 Paling Utama

    Inilah 6 Cara Menolong Teman dan Keluarga yang Alami Depresi, Nomor 5 Paling Utama

    Nasional •
    11/10/2022 ❘ 12:12 WIB
  • Hotel Premiere Pekanbaru Terbakar, Ini 4 Fakta Menarik yang Terjadi

    Hotel Premiere Pekanbaru Terbakar, Ini 4 Fakta Menarik yang Terjadi

    Nasional •
    11/10/2022 ❘ 11:50 WIB
  • Iming-imingi Nilai Bagus, Kepsek Ini Tega Garap Muridnya Berkali-kali

    Iming-imingi Nilai Bagus, Kepsek Ini Tega Garap Muridnya Berkali-kali

    Hukrim •
    12/10/2022 ❘ 07:25 WIB
  • Jadi Kurir Narkoba, Mahasiswa Ditangkap Bawa 179 Kilogram Sabu

    Jadi Kurir Narkoba, Mahasiswa Ditangkap Bawa 179 Kilogram Sabu

    Hukrim •
    11/10/2022 ❘ 10:45 WIB
  • Kasus Duta Palma Bukti Telak UU Cipta Kerja Dikesampingkan untuk Pelaku Pengrusakan Hutan: Aparat dan Lembaga Negara harus Konsisten dan Taat Hukum

    Kasus Duta Palma Bukti Telak UU Cipta Kerja Dikesampingkan untuk Pelaku Pengrusakan Hutan: Aparat dan Lembaga Negara harus Konsisten dan Taat Hukum

    Hukrim •
    11/10/2022 ❘ 10:09 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan