Iming-imingi Nilai Bagus, Kepsek Ini Tega Garap Muridnya Berkali-kali
SABANGMERAUKE NEWS - Seorang Kepala Sekolah SD berinisial RH di Buru Selatan, Maluku tega memperkosa muridnya yang masih berusia 13 tahun berulang kali.
Kapolres Buru Selatan AKBP Agum Gumilar mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku setelah menerima laporan dugaan pemerkosaan dari orang tua korban pada Sabtu (8/10/2022).
"Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan orang tua korban pada Sabtu kemarin," kata AKBP Gumilar.
Ia menerangkan berdasarkan keterangan korban MN (13 tahun), pelaku sudah melakukan pemaksaan persetubuhan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda-beda.
Hal ini bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan facebook untuk mendatangi rumahnya di Dusun Walaufu, Desa Wamkama, Kecamatan Namrole, Bursel.
Korban kemudian datang ke rumah dinas yang ditempati pelaku. Ketika korban sudah berada di dalam rumah, pelaku kemudian membawa korban ke dalam kamar dan kemudian merayu korban untuk bersetubuh dengan modus akan menaikkan nilai korban yang rendah.
Pada hari Minggu (02/10/2022) lalu, pukul 00.00 WIT, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta korban menemui pelaku di rumah yang berbeda, dan melakukan hal yang sama.
Berselang waktu yang tidak lama, pelaku kembali menghubungi korban untuk datang mengikuti pelaku ke rumah dinasnya kembali.
Korban diperkosa di dalam kamar. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku meminta korban pulang.
"Usai menyetubuhi korban, terlapor kemudian meminta korban pulang ke rumahnya," katanya.
Saat tiba di rumahnya, korban langsung mengadu kepada orang tuanya tentang aksi bejat pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung mendatangi Polres Buru Selatan.
"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bursel. Dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan," ujarnya.
Berdasarkan pendalaman kepolisian, pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi bejatnya sejak September hingga Oktober 2022.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. RH dijerat UU Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (R-05)