Pencuri Sepeda Motor Bu Guru di Rohil Sudah 7 Kali Lakukan Pencurian
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial YSM (21) dan JK (30), Jumat (7/10/2022).
Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curian ke Desa Sungai Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sepeda motor yang dicuri kedua pelaku merupakan mili seorang guru honorer bernama Eva Sahputri (26). Kala itu, pada Kamis (6/10/2022) siang, Eva tengah mengajar les privat di rumah muridnya di Jalan Dharma Panipahan.
Tengah sibuk mengajar, kemudian Eva mendengar suara sepeda motornya dari depan rumah muridnya. Eva langsung keluar rumah dan melihat bahwa sepeda motornya dicuri oleh seorang lelaki berhelem merah. Ia lantas berteriak meminta tolong.
Mendengar teriakan Eva, pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan sangat kencang mengarah ke pelabuhan Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSI melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, karena merasa dirugikan Rp 17 juta, Eva melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Panipahan.
Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung untuk melakukan serangkaian penyelidikan dalam upaya mencari pelaku.
Berdasarkan keterangan dari pelapor, ditambah informasi dari masyarakat, pelaku mengarah ke daerah Sumatera Utara. Tim Opsnal langsung bergerak menuju ke Sumatera Utara.
Setibanya di Sumatera Utara, tepatnya di Desa Sungai Rakyat, Tim Opsnal melihat pelaku sedang melintas menggunakan sepeda motor milik korban. Kemudian, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan keduanya berhasil diamankan.
Setelah berhasil diamankan, Tim Opsnal menginterogasi kedua pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku bernama YWS telah 7 kali melakukan pencurian sepeda motor sejak awal bulan September 2022.
Sementara itu, dari keterangan pelaku JK, dirinya baru kali ini melakukan pencurian sepeda motor. Tujuan kedua pelaku ke Sumatera Utara untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seseorang berinisial K yang beralamat di Desa Jawi-Jawi (Sumut).
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam ber lis biru dengan nomor mesin JB81E1823308 serta nomor rangka MH17B8116CK826360, dan 1 buah helem merek RN warna merah.
"Selain itu juga diamankan 1 unit kunci berbentuk huruf 'T' yang terbuat dari besi berwarna hitam. Tersangka dituntut berdasarkan pasal 363 ayat 2 KUHPidana," pungkas Juliandi. (R-02)