Kegiatan Fiktif MTQ dan Ronda Malam Desa, Penghulu di Rohil Jadi Tersangka Korupsi
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menetapkan mantan Penghulu (kepala desa) Teluk Bano ll berinisial Z sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016.
Penetapan Z sebagai tersangka dibarengi juga dengan penahanan langsung pada Kamis (6/10/2022) sore.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan datuk penghulu tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana khusus Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap Z yang sebelumnya masih berstatus saksi selaku Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan periode 2010 hingga 2016.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dengan pengelolaan keuangan kepenghuluan tahun anggaran 2016 pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan, diantaranya penghulu, sekretaris kepenghuluan, kasi pada kepenghuluan, kepala dusun, dan Ketua RT yang ada pada Kepenghuluan.
Kajari Rohil Yuliarni Appy melalui Kasi Intel Yogi Hendra mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli penghitungan kerugian keuangan negara pada Inspektorat Kabupaten Rohil. Atas pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status saksi Z sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan surat perintah penetapan tersangka bernomor TAP-03/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022.
"Adapun modus operandi perbuatan yang dilakukan tersangka, dalam pengelolaan keuangan kepenghuluan tahun anggaran 2016, tersangka Z melakukan beberapa kegiatan fiktif seperti penyediaan alat/ mesin pompa air, peningkatan keamanan dan ketertiban (ronda malam), dan kegiatan MTQ Desa," kata Yogi.
Selain itu juga ada kegiatan fiktif sanggar seni dan pembuatan plank PKK. Sementara itu, jikapun ada kegiatan kegiatan yang dilakukan di kepenghuluan, terdapat kelebihan pembayaran.
Yogi menjelaskan, tersangka Z diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nomor 04/R/LAK/INSP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022 sebesar Rp 183.861.235.
Tersangka Z dalam perkara ini disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo, pasal 3 jo, pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, berdasarkan usul pendapat dari Tim Penyidik, yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Oktober hingga 25 Oktober 2022 di Lapas kelas II Bagansiapiapi.
"Hal ini dengan pertimbangan adanya dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana. Selain itu, penahanan ini untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat 4 KUHAP," pungkas Yogi. (R-02)