Ijazah Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan, Istana Santai Merespon: Jangan 'Prank' Aparat
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo digugat ke pengadilan terkait ijazah pendidikannya. Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Apa respon Istana Negara soal gugatan yang cukup mengagetkan tersebut?
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mempersilakan penggugat membeberkan bukti gugatannya dalam proses pengadilan.
"Namun apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri. Masyarakat juga akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat," kata Dini dalam keterangannya dilansir Detik.com, Selasa (4/10/2022).
BACA JUGA: Inilah 5 Senjata Tradisional Khas Riau, Ada yang Ujungnya Dibubuhi Racun untuk Perang
Dini mengatakan masyarakat saat ini sudah semakin cerdas. Dia meminta semua pihak tak membiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum.
"Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar. Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya, jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh-temeh yang tujuannya sekadar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi," imbuh Dini.
Selain itu, Dini menyebut aparat penegak hukum saat ini sudah semakin cerdas. Menurut Dini, aparat harus bisa memilah aduan yang bersubstansi atau tidak.
"Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak-pihak yang menyampaikan laporan/gugatan asal-asalan yang tidak berdasar," kata Dini.
Dia menegaskan Presiden Jokowi mempunyai ijazah asli. Hal itu, kata Dini, dapat dibuktikan dengan mudah.
"Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi," ujar Dini.
Gugatan Soal Ijazah
Berdasarkan pantauan SabangMerauke News pada laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan terhadap Jokowi telah didaftarkan pada Senin (3/10/2022) kemarin. Gugatan terdaftar dalam register perkara nomor: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dalam kualifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Penggugat Bambang Tri Mulyano yang dikenal sebagai penulis buku 'Jokowi Under Cover' telah menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.
Tak hanya menggugat Presiden Jokowi, namun Tri Mulyono juga turut menggugat KPU, MPR dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud Ristek).
Dalam gugatannya tersebut, Bambang Tri Mulyono mempersoalkan tentang ijazah pendidikan milik Jokowi.
"Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (nukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo," demikian bunyi petitum gugatan yang tertera di laman SIPP PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Telkom Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Ini Link Pendaftaran dan Informasi Persyaratannya
Bambang Tri dalam gugatannya juga mempersoalkan ijazah Jokowi yang dipergunakan saat pencalonan dirinya sebagai presiden dalam pilpres 2019 lalu.
"Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/ atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan Tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024," tulis gugatan tersebut.
Sementara, PN Jakarta Pusat juga belum mengagendakan persidangan awal gugatan. Adapun gugatan ini didaftarkan dengan biaya perkara sebesar Rp 4.320.000. (*)