Waduh! Ijazah Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan, Apa Masalahnya?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo digugat ke pengadilan terkait ijazah pendidikannya. Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan SabangMerauke News pada laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Senin (3/10/2022) kemarin. Gugatan terdaftar dalam register perkara nomor: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dalam kualifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
BACA JUGA: Inilah 5 Senjata Tradisional Khas Riau, Ada yang Ujungnya Dibubuhi Racun untuk Perang
Penggugat Bambang Tri Mulyano yang dikenal sebagai penulis buku 'Jokowi Under Cover' telah menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.
Tak hanya menggugat Presiden Jokowi, namun Tri Mulyono juga turut menggugat KPU, MPR dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud Ristek).
BERITA TERKAIT: Ijazah Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan, Istana Santai Merespon: Jangan 'Prank' Aparat
Dalam gugatannya tersebut, Bambang Tri Mulyono mempersoalkan tentang ijazah pendidikan milik Jokowi.
"Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (nukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo," demikian bunyi petitum gugatan yang tertera di laman SIPP PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Telkom Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Ini Link Pendaftaran dan Informasi Persyaratannya
Bambang Tri dalam gugatannya juga mempersoalkan ijazah Jokowi yang dipergunakan saat pencalonan dirinya sebagai presiden dalam pilpres 2019 lalu.
"Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/ atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan Tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024," tulis gugatan tersebut.
Sejauh ini belum ada komentar dari pihak Istana Negara dalam merespon gugatan Bambang Tri tersebut.
Sementara, PN Jakarta Pusat juga belum mengagendakan persidangan awal gugatan. Adapun gugatan ini didaftarkan dengan biaya perkara sebesar Rp 4.320.000. (*)