Kapolres Kepulauan Meranti: Tindak Personel Polisi yang Tak Patuhi Aturan Lalu Lintas!
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling menegaskan seluruh personel harus mematuhi aturan berkendara dan berlalulintas.
Imbauan internal itu disampaikannya saat melakukan pengecekan kelayakan kendaraan bermotor (ranmor) dinas dan kelengkapan administrasi berkendara personel, bersama jajaran PJU Polres Kepulauan Meranti, usai apel gelar pasukan Operasi Zebra tahun 2022, Senin (3/10/2022) pagi.
Saat itu, AKBP Andi Yul menyampaikan kepada seluruh personil agar menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam penegakan peraturan lalulintas dan berkendara, khususnya di Kota Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi.
"Dalam menciptakan ketertiban serta kelancaran lalulintas dan berkendara, personel harus memberikan contoh baik kepada masyarakat. Jadi, seluruhnya harus mematuhi aturan berkendara," pesannya.
Bila ditemukan pelanggaran, tegas Kapolres pula, seperti tidak melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan berkendara seperti SIM atau tidak menggunakan Helm, maka personel yang bersangkutan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Selaku anggota Polri yang bertugas melakukan penegakan hukum, maka para personel juga harus disiplin. Sehingga kita bisa berlaku adil bagi masyarakat. Tidak pilih kasih. Yang melanggar semuanya ditindak, termasuk personel Polres," tegasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2022 yang bertemakan "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi" berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober secara serentak seluruh Polres di Polda Riau.
Kapolres juga menginstruksikan dalam setiap kegiatan operasi yang akan dilaksanakan agar melibatkan TNI.
"Dalam pelaksanaan operasi dan kelancaran lalulintas serta penindakan, saya tekankan agar dilakukan dengan cara yang humanis dan kemudian sesuaikan dengan aturan yang berlaku," pesannya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan untuk dilakukan pengecekan terhadap kendaraan para personel Polres. Bila ditemukan pelanggaran seperti tidak melengkapi surat kendaraan, maka harus ditindak.
"Jika ada dari personel yang melanggar aturan berlalulintas, maka harus ditindak juga sesuai aturan yang berlaku. Karena dalam hal ini kita selalu penegak hukum harus disiplin dan berlaku adil," tegasnya.
Adapun yang menjadi target operasi Zebra kali ini antara lain, kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya, terciptanya Kamseltibcarlantas, arteri dan tempat wisata, memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan jumlah fatalitas korban lakalantas. (R-01)