Ingin Memperpanjang SIM? Begini Caranya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu bagian terpenting yang harus ada saat berkendara.
SIM sendiri merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengatakan, jika masyarakat ingin memperpanjang SIM, ada tiga pilihan yang bisa dilakukan. Pertama, bisa menggunakan aplikasi SIM Sinar Presisi.
Aplikasi ini bisa diunduh di playstore, lalu ikuti cara yang ada diaplikasi tersebut. Cara kedua, bisa langsung ke kantor mall pelayanan publik (MPP).
"Perpanjang SIM bisa dilakukan di MPP yaitu, kantor walikota lama," kata Angga, Selasa (20/9/2022).
Untuk pilihan yang ketiga, Terakhir, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM juga bisa mendatangi kantor Satpas atau RSDC.
"Kantor Satpas ini lokasinya di Rumbai," jelas Angga.
Sementara itu, untuk SIM keliling belum beroperasi, sehingga masyarakat belum bisa menggunakan layanan SIM keleling ini.
"SIM keliling belum beroperasi," pungkas Angga. (R-03)