Biaya Pencari Keadilan Mahal, MLC Minta Pengadilan Negeri Dibangun ke Kepulauan Meranti
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti sangat sulit memperoleh keadilan. Sudah 13 tahun kabupaten ini berdiri, untuk proses peradilan harus berurusan di kabupaten lain dengan merogoh kocek cukup dalam.
Pengurus Meranti Lawyer Club (MLC), Agus Suliadi mengatakan, pemerintah daerah harus memikirkan secara serius untuk adanya lembaga peradilan di Kepulaun Meranti. Masyarakat dinilai kesulitan untuk mencari keadilan dalam perkara.
"Mulai dari biaya perkara, biaya akomodasi seperti transportasi, penginapan dan lain-lain. Besarnya ongkos berperkara ini membuat masyarakat tidak mampu menuntut keadilan. Masyarakat semakin terzolimi karena hak-hak mereka dimanfaatkan beberapa pihak," kata Agus, Selasa (20/9/2022).
Ia menjelaskan, urgensi adanya lembaga peradilan di Kepulauan Meranti sangat penting. Karena saat ini, masyarakat yang ingin menyelesaikan perkara, selain mengeluarkan uang, hal tersebut juga menyita waktu sangat lama.
"Ini sangat urgen sekali. Untuk berperkara saja masyarakat dibuat susah apalagi yang lain. Selain mengeluarkan uang, satu perkara perdata memakan waktu panjang. Belum lagi harus menghadirkan beberapa pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Ini harus jadi perhatian dan ini juga memalukan, masa untuk berperkara saja harus ke kabupaten lain," jelas Agus.
Meski begitu, pihaknya juga mengapresiasi rancangan peraturan daerah yang ingin membantu masyarakat miskin terlibat persoalan hukum dengan menunjuk lembaga bantuan hukum (LBH). Dimana LBH ini dijadikan mitra oleh pemerintah daerah. Namun, karena belum berdirinya lembaga pengadilan itu juga menjadi sebuah persoalan.
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah daerah menggesa agar pengadilan negeri di Kepulauan Meranti bisa berdiri, sehingga nantinya masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi ke kabupaten induk mencari keadilan.
"Mau tidak mau, pemerintah harus serius memikirkan keberadaan lembaga peradilan ini. Kita tinggal mengajukan saja dan memenuhi segala persyaratannya. Soal layak atau tidaknya, biar Mahkamah Agung yang menilainya," kata Agus.
Dengan keadaan Kepulauan Meranti seperti saat ini, pihaknya merasa tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk menolaknya karena infrastruktur penegakan hukumnya sudah lengkap, seperti Polres dan Kejaksaan sudah lama berdiri.
"Tergantung Pemda melakukan komunikasi dan berargumentasi agar Mahkamah Agung dapat memahami kedaan masyarakat Meranti dalam mencari keadilan," pungkasnya. (R-01)