Bapak di Rohil Ketahuan Cabuli Anak Tirinya, Terkuak dari Isi Pesan di Ponsel
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Kasus bapak cabuli anak tirinya kembali terkuak. Kali ini kejadian dialami warga Rokan Hilir (Rohil). Pelaku berinisial DW (49) ditangkap setelah abang korban S (31) melaporkan kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Mapolres Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, pencabulan terhadap anak tiri berusia 12 tahun ini terungkap saat pelapor menemukan chat dan foto tak senonoh di handphone korban.
"Kemudian pelapor membawa pelaku ke rumah korban. Saat itu pelaku yang merupakan bapak tiri korban mengaku perbuatan cabulnya terhadap korban," kata Juliandi, Selasa (20/9/2022).
Setelah mendengar pengakuan pelaku, kemudian pelapor langsung membawa pelaku ke Polres Rokan Hilir untuk diproses lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo y 12, dan 1 stel pakaian korban.
"Terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Juliandi. (R-02)