Giliran Dosen Desak Non-Aktifkan Dekan FISIP Tersangka Cabul, Apalagi Alibi Rektor Unri?
SM News, Pekanbaru - Setelah desakan bertubi-tubi mahasiswa agar Rektor Universitas Riau menon-aktifkan Dekan FISIP Syafri Harto (SH), kini giliran sejumlah dosen menyuarakan hal yang sama. Kondisi kampus yang sudah mengalami hambatan administrasi sejak SH ditetapkan sebagai tersangka cabul, membuat para dosen mendesak Rektor Unri, Prof Aras Mulyadi segera membebas-tugaskan SH dari jabatannya dan fokus menghadapi kasus hukum.
Para dosen, Senin (13/11/2021) mendatangi Rektor Unri dan sejumlah wakil rektor menyampaikan desakan moral tersebut. Lantas, apa jawaban dan sikap Rektor Universitas Riau?
Berita Terkait: Kantor Rektor Unri Disegel Mahasiswa, Kecewa Sikap Rektor Tak Jelas Soal Kasus Dugaan Pencabulan Dosen ke Mahasiswi
Salah satu dosen FISIP Unri, Saiman Pakpahan menyatakan kondisi kampus saat ini mulai menghadapi gangguan administrasi. Soalnya, sejak kasus terjadi, SH disebut sudah jarang masuk kantor.
Para mahasiswa juga mulai merasa bingung untuk mendapat SK setelah selesai ujian skripsi.
"Dialog tadi berkembang soal birokrasi mahasiswa yang mulai tersendat. Alasannya karena Dekan sudah jarang di kampus," katq Saiman.
Berita Terkait: Kasus Dekan FISIP Tersangka Pencabulan: Mahasiswa Universitas Riau Temui Menteri Nadiem Makarim
Polda Riau telah menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto (SH) sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap mahasiswi LB (20) yang merupakan mahasiswi bimbingan skripsinya pada 18 November lalu. Penyidik bahkan telah melimpahkan berkas perkara, namun oleh Kejati Riau dikembalikan lagi karena berkas dinyatakan belum lengkap.
Meski berstatus tersangka, SH tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Polda Riau juga sudah menyegek ruang kerja SH sejak rekonstruksi digelar awal November lalu.
Namun, meski didesak oleh sejumlah kalangan khususnya mahasiswa dan dosen, namun Rektor Universitas Riau kukuh tetap mempertahankan SH sebagai Dekan FISIP.
Wakil Rektor II Sujianto mengatakan Rektor belum dapat menon-aktifkan Syafri Harto karena tak ingin menimbulkan masalah baru.
Masalah baru yang dimaksud yakni adanya celah gugatan ke PTUN jika SH dinonaktifkan.
"Rektor menilai tidak ada aturan yang menyatakan Dekan Syafri Harto dapat dinonaktifkan," terang Sujianto yang juga merupakan guru besar pada FISIP Unri.
Sujianto menilai status hukum SH meski sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan badan.
"Ini karena dalam aturan tidak ada klausul dinon-aktifkan kalau tidak ditahan, tapi kalau satu hari saja ditahan kita bisa nonaktifkan," tegas Sujianto. (*)