Kantor Rektor Unri Disegel Mahasiswa, Kecewa Sikap Rektor Tak Jelas Soal Kasus Dugaan Pencabulan Dosen ke Mahasiswi
SM News, Pekanbaru - Ratusan mahasiswa yang dikoordinatori Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menggeruduk gedung rektorat Universitas Riau (Unri), Senin (6/12/2021). Massa mahasiswa bahkan menyegel kantor Rektor dan menyerukan agar Rektor Unri, Prof Aras Mulyadi mundur dari jabatannya.
Sikap mahasiswa itu disampaikan karena hingga kini pemimpin kampus Unri tak kunjung menjatuhkan sanksi terhadap Dekan FISIP Unri, Dr Syafri Harto (SH) yang sudah berstatus tersangka dugaan pencabulan terhadap mahasiswa LB (21). Mahasiswa menilai Rektor Unri justru terkesan melindungi SH.
"Sikap rektor yang tak jelas dalam kasus dugaan pencabulan akan merusak reputasi Unri yang katanya adalah kampus Jantung Hati Masyarakat Riau. Tapi, predator seksual kok dibiarkan, tanpa ada tindakan," kata salah satu orator mahasiswa.
Berita Terkait: Polda Riau Pasang 'Police Line' Ruang Kerja Dekan FISIP Universitas Riau, Usai Diperiksa Dugaan Pelecehan Mahasiswi
SH sejak beberapa pekan lalu sudah ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap LB yang merupakan mahasiswi bimbingan skripsinya. Namun, pihak Rektorat belum menjatuhkan sanksi berupa penon-aktifan SH dari jabatan Dekan FISIP Unri. Pihak Rektorat berdalih kalau sanksi bisa dijatuhkan jika SH ditahan oleh aparat hukum. Sementara Polda Riau hanya menetapkan status wajib lapor ke SH.
Korban Kirim Surat ke Menteri Nadiem Mohon Perlindungan
Sikap lamban dan buang badan berlindung di balik aturan pimpinan kampus Universitas Riau dalam menjatuhkan saksi terhadap Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto (SH) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul, membuat korban mahasiswi LB (21) mengirim surat khusus ke Menteri Dikbud Ristek, Nadiem Makarim.
Surat curhat dan permohonan itu sudah dikirim via Kantor Pos yang difasilitasi oleh Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Universitas Riau, Rabu (1/12/2021) lalu.
"Surat tersebut mewakili Komahi FISIP Universitas Riau, terkhusus korban yang mengalami dugaan pelecehan. Agar Pak Menteri mengambil langkah tegas dan serius atas kejadian ini," kata Mayor Komahi FISIP Unri, Kelvin kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Dalam surat itu, LB meminta Mas Menteri Nadiem Makarim turun ke Universitas Riau. Ia meminta agar dijatuhkan sanksi yang tegas terhadap SH. Mahasiswi LB khawatir teman dan adik-adik kelasnya merasakan hal yang dia alami saat ini.
"Jangan biarkan dia lolos Pak. Di sini saya akan terus berjuang untuk semua perempuan yang ada," demikian kutipan isi surat yang dikirimkan ke Kantor Kemendikbud Ristek di Jakarta tersebut.
Pada bagian lainnya, mahasiswi LB juga menduga banyak predator di kampus tersebut.
"Tolong Pak, usut tuntas semua dosen-dosen yang juga melakukan hal yang sama dan mencoba melindungi pelaku, di FISIP banyak predator Pak. Tolong buat dunia pendidikan lebih aman bagi kami putri-putri bangsa yang ingin mencapai mimpinya," tulis LB dalam surat tersebut.
Berikut isi lengkap surat mahasiswi LB ke Mas Menteri Nadiem Makarim:
"Untuk Pak Nadiem, saya punya permintaan tolong kawal kasus ini sampai tuntas berikan sanksi yang keras untuk pelaku. Jangan biarkan dia tetap ada di Universitas Riau. Bapak harus ke sini, Napak harus turun tangan.
Tolong Pak, saya tidak ingin adik adik atau teman saya yang lain juga merasakan hal yang sangat mengerikan ini, Pak. Tolong Pak, usut tuntas semua dosen-dosen yang juga melakukan hal yang sama dan mencoba melindungi pelaku, di FISIP banyak predator Pak. Tolong buat dunia pendidikan lebih aman bagi kami putri-putri bangsa yang ingin mencapai mimpinya.
Bantu saya Pak, keadilan harus ditegakkan. Jangan biarkan dia lolos, Pak. Di sini saya akan terus berjuang untuk semua perempuan yang ada. Terimakasih Pak Nadiem".
Rektor Universitas Riau, Prof Aras Mulyadi memang sejak kasus ini heboh dan ditetapkannya SH sebagai tersangka tak kunjung menon-aktifkan SH dari jabatannya sebagai Dekan FISIP. Prof Aras hanya membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), namun hasil kerja TPF justru merekomendasikan pembentukan Tim Investigas Khusus, tanpa membeberkan temuan konkret TPF yang sudah dibentuk.
Wakil Rektor II Universitas Riau, Prof Sujianto menyatakan pencopotan SH hanya bisa dilakukan jika tersangka SH dilakukan penahanan oleh Polda Riau. SH sejak ditetapkan tersangka pada dua pekan lalu memang tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu oleh Polda Riau, meski ancaman hukuman yang disangkakan yakni 9 tahun penjara. (*)