Pemerintah akan Berikan Insentif Bagi Konsumen Mobil Listrik
SABANGMERAUKE NEWS - Guna mendorong penetrasi mobil listrik di Indonesia, pemerintah telah memiliki program khusus yang bertujuan merangsang daya beli konsumen.
Sejumlah merk mobil di Indonesia juga telah memperkenalkan mobil hybrid hingga mobil listrik.
Pemerintah pun telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September 2022 yang lalu.
Ketentuan itu mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbsis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk mendukung percepatan elektrifikasi di Indonesia, ada beberapa insentif yang diberikan kepada konsumen maupun manufaktur mobil listrik.
Keterangan ini sebelumnya disampaikan oleh Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Miftahudin. Ia memaparkan, insentif dibagi jadi dua kelompok besar yaitu insentif untuk konsumen dan insentif untuk manufaktur.
Masing-masing dari kelompok tersebut mendapatkan insentif baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun stakeholder lainnya.
"Pemerintah pusat memberikan PPnBM 0 persen bagi konsumen. Sedangkan dari pemerintah daerah misalnya di DKI, kalau membeli mobil listrik tidak dikenakan BBNKB maupun PKB," ucap Miftahudin dikutip dari kompas.com
Insentif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12.
Pada Pasal 12 ayat 3 (d), dijelaskan bahwa salah satu kendaraan yang dikecualikan dari objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) adalah penyerahan atas kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.
Sedangkan dari sisi pembiayaan, Bank Indonesia mengizinkan adanya DP 0 persen untuk mobil listrik. Konsumen bisa mencicil dengan biaya yang lebih ringan.
Terakhir, ada pelat nomor khusus yang diberikan untuk kendaraan listrik . Pelat nomor ini membuat pengemudinya bebas dari aturan ganjil genap. (*)