Uang Pilkada Diduga Dipakai Dugem ke Tempat Hiburan Malam, Anggota Bawaslu Diusut Kejaksaan
SABANGMERAUKE NEWS, Jabar - Penyimpangan keuangan berupa dana pengawasan pilkada di Kota Depok sedang diusut kejaksaan. Ironisnya, anggaran Bawaslu Depok miliaran rupiah diduga dipakai ke tempat hiburan malam.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mendalami adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok sebesar Rp 1 miliar.
"Ya benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2020” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat, Selasa (6/9/2022).
Rio memaparkan, pada tahun 2022 Bawaslu Kota Depok menerima sebesar 15 miliar dari dana APBD untuk Pilkada Kota Depok. Belakangan ditemui dana Rp 1,1 miliar keluar dari rekening Bawaslu. Uang hibah tersebut, lanjut Rio, diduga digunakan untuk hiburan malam.
“Sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu Kota Depok .” lanjut dia.
Lebih lanjut, Rio mengungkap, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga tetapi merupakan perbuatan oknum.
Saat ini, Kejari Depok sedang melakukan penelusuran atas uang tersebut. Mereka tengah melakukan pengumpulan sejumlah keterangan dan alat bukti.
"Telah dilakukan pulbaket (pengumpulan keterangan dan alat bukti) karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi (hiburan malam),” sambung Rio.
Terkait hal ini Kejari, berjanji akan menindak tegas oknum yang menyelewengkan dana tersebut.
“Kami akan menindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut," tegas Rio. (*)