Buntut Di-Nonjobkan Gubernur Syamsuar, Chairul Riski Dicopot dari Komisaris BUMD PT PER: Indra Agus Lukman, Kapan?
SM News, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau mencopot Chairul Riski dari jabatan Komisaris BUMD PT Pengembangan Ekonomi Rakyat (PER). Langkah tersebut menyusul pe-nonjoban Chairul dari sebelumnya menjabat pejabat eselon 2 sebagai Kepala Dinas Kominfo Riau.
Penggantian Chairul Riski dari Komisaris PT PER dilakukan lewat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) pada Kamis (9/12/2021) kemarin. RUPS-LB yang dipimpin oleh Kepala Biro Perekonomian SDA Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem mengangkat Aryadi sebagai pengganti sementara (Plt) Komisaris PER.
Aryadi baru saja mendapat jabatan baru sebagai Asisten II Setdaprov Riau menggeser posisi Evarefita yang dimutasi menjadi Kepala Dinas ESDM Riau.
Chairul Riski masuk dalam gerbong mutasi yang dilakukan Gubernur Riau pada 1 Desember lalu. Ia mengalami demosi (penurunan jabatan) menjadi pejabat setingkat eselon III di Dinas ESDM Riau. Namun pria ramah mudah senyum ini menolak jabatan baru tersebut. Ia tak hadir saat acara pelantikan yang dipimpin Sekdaprov Riau, SF Hariyanto pada Selasa, 2 Desember lalu.
Chairul sendiri belum mengonfirmasi alasan keengganan dirinya dilantik sebagai pejabat eselon III. Ia belum membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan SM News sejak beberapa hari lalu.
Gelombang pencopotan komisaris di jajaran BUMD Riau tampaknya juga akan terjadi pada Indra Agus Lukman. Mantan Kadis ESDM Riau tersebut juga menjadi korban non-job dalam mutasi awal Desember lalu. Namun, hingga saat ini Indra masih berstatus sebagai Komisaris PT Riau Petroleum yang diangkat berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) pada 25 Juli 2021 lalu.
Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan SM News ikhwal nasib jabatan Indra Agus di PT Riau Petroleum. Apakah akan dicopot juga seperti yang dilakukan terhadap Chairul Riski, Jhon belum menjawabnya.
Kasus Hukum Korupsi
Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman menjadi salah satu korban non-job Gubernur Riau dalam mutasi jabatan eselon 2 pada Rabu, 1 Desember lalu. Indra terlempar dari jabatannya diduga karena kasus dugaan korupsi yang menerpanya, meski Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Pejabat Bupati Siak tersebut.
Kini, Indra Agus Lukman sama sekali tidak memegang jabatan di Pemprov Riau. Satu-satunya jabatan prestisius yang masih disandangnya adalah Komisaris BUMD PT Riau Petroleum. Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) pada 25 Juli 2021 lalu menetapkannya sebagai Komisaris PT Riau Petroleum bersamaan dengan penetapan Husnul Kausarian sebagai direktur utama. Penunjukkan Indra Agus sebagai Komut PT Riau Petroleum diduga karena keterkaitan jabatannya sebagai pemangku kepentingan urusan energi dan mineral di Provinsi Riau.
Berita Terkait: Kadis ESDM Riau Indra Agus Divonis Bebas, Ini Putusan Lengkap Pengadilan Tipikor Pekanbaru
PT Riau Petroleum telah ditetapkan Gubernur Riau Syamsuar sebagai BUMD yang mengelola jatah participating interest (PI) 10 persen di blok migas wilayah kerja Rokan. Pekan lalu, Pemprov Riau sudah mengantarkan surat penunjukkan PT Riau Petroleum ke kantor SKK Migas di Jakarta.
Posisi Indra Agus sebagai Kadis ESDM Riau telah digantikan oleh Evarefita yang sebelumnya merupakan Asisten II Setdaprov Riau. Evarefita sebenarnya juga adalah Komisaris Utama PT Jamkrida Riau. Ia ditetapkan dalam RUPS-LB sebagai Komut PT Jamkrida Riau pada 23 Maret 2021 lalu. Hingga kini wanita karir ini masih menduduki jabatan tersebut, meski saat ini job-nya berubah mengurusi ESDM.
Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem enggan menanggapi soal posisi Indra Agus sebagai Komut PT Riau Petroleum pasca-dinonjobkan oleh Gubernur Riau. Ia tak menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan oleh SM News sejak Rabu (8/12/2021) kemarin.
Indra Agus juga sudah diminta konfirmasinya soal jabatan sebagai Komisaris PT Riau Petroleum meski kini tidak menduduki jabatan eselon di Pemprov Riau. Namun ia tidak memberikan jawaban.
Berita Terkait: Indra Lukman dan Chairul Riski Terdepak, Ini 32 Pejabat Eselon 2 yang Dilantik Gubernur Syamsuar
Dinamika naik turun karir birokrat Indra Agus memang penuh warna. Sempat kinclong menduduki jabatan strategis di Pemprov Riau, kini ia tak lagi memiliki kedudukan sebagai pejabat.
Ini bermula sejak penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Kuansing pada 12 Oktober lalu dalam kasus dugaan korupsi bimbingan teknis Dinas ESDM Kuansing tahun 2014. Hari itu juga ia langsung ditahan bersamaan dengan penonaktifannya dari jabatan Kadis ESDM Riau.
Meski menang dalam gugatan praperadilan dan Pengadilan Negeri Taluk Kuantan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah dan cacat hukum pada 28 Oktober laku, namun tak otomatis ia dibebaskan dari tahanan. Terlanjur kasus hukumnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sehingga kewenangan pembebasan dari tahanan sudah beralih ke hakim tipikor PN Pekanbaru.
Ia baru bisa lepas dari tahanan saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam putusan selanya membebaskan Indra dari dakwaan jaksa penuntut Kejari Kuansing pada 18 November lalu. Dengan demikian, ia berada di tahanan Lapas Kuansing sekitar 36 hari.
Kasus hukumnya belum berhenti sampai di situ. Soalnya Kejari Kuansing tidak menerima putusan hakim, justru mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela hakim Tipikor Pekanbaru tersebut. Putusan bebas Indra Agus pun belum bisa dinyatakan berkekuatan hukum tetap, menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Sialnya, pada Rabu 1 Desember lalu, Gubernur Riau Syamsuar kadung melantik sebanyak 32 pejabat eselon II (pejabat tinggi pratama). Nama Indra Agus tak ada lagi dalam formasi kabinet Syamsuar. Ia dinyatakan non-job. (*)