Di-Nonjobkan Gubernur Riau, Amankah Posisi Indra Agus Lukman sebagai Komisaris PT Riau Petroleum?
SM News, Pekanbaru - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman menjadi salah satu korban non-job Gubernur Riau dalam mutasi jabatan eselon 2 pada Rabu, 1 Desember lalu. Indra terlempar dari jabatannya diduga karena kasus dugaan korupsi yang menerpanya, meski Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Pejabat Bupati Siak tersebut.
Kini, Indra Agus Lukman sama sekali tidak memegang jabatan di Pemprov Riau. Satu-satunya jabatan prestisius yang masih disandangnya adalah Komisaris BUMD PT Riau Petroleum. Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) pada 25 Juli 2021 lalu menetapkannya sebagai Komisaris PT Riau Petroleum bersamaan dengan penetapan Husnul Kausarian sebagai direktur utama. Penunjukkan Indra Agus sebagai Komut PT Riau Petroleum diduga karena keterkaitan jabatannya sebagai pemangku kepentingan urusan energi dan mineral di Provinsi Riau.
PT Riau Petroleum telah ditetapkan Gubernur Riau Syamsuar sebagai BUMD yang mengelola jatah participating interest (PI) 10 persen di blok migas wilayah kerja Rokan. Pekan lalu, Pemprov Riau sudah mengantarkan surat penunjukkan PT Riau Petroleum ke kantor SKK Migas di Jakarta.
Posisi Indra Agus sebagai Kadis ESDM Riau telah digantikan oleh Evarefita yang sebelumnya merupakan Asisten II Setdaprov Riau. Evarefita sebenarnya juga adalah Komisaris Utama PT Jamkrida Riau. Ia ditetapkan dalam RUPS-LB sebagai Komut PT Jamkrida Riau pada 23 Maret 2021 lalu. Hingga kini wanita karir ini masih menduduki jabatan tersebut, meski saat ini job-nya berubah mengurusi ESDM.
Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem enggan menanggapi soal posisi Indra Agus sebagai Komut PT Riau Petroleum pasca-dinonjobkan oleh Gubernur Riau. Ia tak menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan oleh SM News sejak Rabu (8/12/2021) kemarin.
Indra Agus juga sudah diminta konfirmasinya soal jabatan sebagai Komisaris PT Riau Petroleum meski kini tidak menduduki jabatan eselon di Pemprov Riau. Namun ia tidak memberikan jawaban.
Berita Terkait: Indra Lukman dan Chairul Riski Terdepak, Ini 32 Pejabat Eselon 2 yang Dilantik Gubernur Syamsuar
Dinamika naik turun karir birokrat Indra Agus memang penuh warna. Sempat kinclong menduduki jabatan strategis di Pemprov Riau, kini ia tak lagi memiliki kedudukan sebagai pejabat.
Ini bermula sejak penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Kuansing pada 12 Oktober lalu dalam kasus dugaan korupsi bimbingan teknis Dinas ESDM Kuansing tahun 2014. Hari itu juga ia langsung ditahan bersamaan dengan penonaktifannya dari jabatan Kadis ESDM Riau.
Meski menang dalam gugatan praperadilan dan Pengadilan Negeri Taluk Kuantan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah dan cacat hukum pada 28 Oktober laku, namun tak otomatis ia dibebaskan dari tahanan. Terlanjur kasus hukumnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sehingga kewenangan pembebasan dari tahanan sudah beralih ke hakim tipikor PN Pekanbaru.
Ia baru bisa lepas dari tahanan saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam putusan selanya membebaskan Indra dari dakwaan jaksa penuntut Kejari Kuansing pada 18 November lalu. Dengan demikian, ia berada di tahanan Lapas Kuansing sekitar 36 hari.
Kasus hukumnya belum berhenti sampai di situ. Soalnya Kejari Kuansing tidak menerima putusan hakim, justru mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela hakim Tipikor Pekanbaru tersebut. Putusan bebas Indra Agus pun belum bisa dinyatakan berkekuatan hukum tetap, menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Sialnya, pada Rabu 1 Desember lalu, Gubernur Riau Syamsuar kadung melantik sebanyak 32 pejabat eselon II (pejabat tinggi pratama). Nama Indra Agus tak ada lagi dalam formasi kabinet Syamsuar. Ia dinyatakan non-job. (*)