Dosen Universitas Riau Jadi Tersangka DPO Polres Kampar, Ini Kasusnya
SM News, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kampar menetapkan dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau, Dr Anthony Hamzah MP dalam daftar pencarian orang (DPO). Anthony sebelumnya bulan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga berkaitan dengan pengeroyokan dan pengerusakan barak milik PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.
Informasi penetapan status DPO Anthony terpampang dalam sepucuk surat yang diteken oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra SIK pada 24 November lalu.
Dalam surat bernomor: DPO/90/XI/2021/ Reskrim disebutkan kalau Anthony dikenakan sangkaan pasal berlapis, yakni pasal 170, pasal 368 dan pasal 335 KUHPidana jo pasal 55, 56 KUHPidana.
BACA JUGA: Konflik Berkepanjangan PTP Nusantara 5 vs Kopsa-M, Di Mana Posisi Negara?
Anthony disangka dalam perbuatan dugaan memberikan dana kepada orang lain yang melakukan tindakan pengrusakan dan pengancaman di kamp PT Langgam Harmuni. Dua orang sudah berstatus terdakwa dan divonia bersalah dalam penyerangan yang terjadi beberapa bulan lalu. Penyidik mengendus adanya dugaan aliran uang dari Anthony kepada terdakwa Hendra Sakti dkk.
Anthony Hamzah merupakan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) yang merupakan mitra (anak angkat) dari PTP Nusantara V. Konflik antara Kopsa-M dengan perusahaan plat merah tersebut berlangsung panjang dan keras hingga telah menjadi isu nasional.
Perkara ini sudah sampai ke meja Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Komisi II DPR RI maupun Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilaporkan ke Mabes Polri. Kopsa-M pimpinan Anthony menunjuk pengacara yakni aktivis HAM kawakan yang juga Ketua Setara Institute, Hendardi.
Konflik antara Kopsa-M dan PTP Nusantara V juga telah menjadi perhatian Menteri BUMN, Erick Thohir. Pekan lalu, bekas Ketua Tim Sukses Presiden Jokowi ini bertemu dengan anggota Kopsa-M pimpinan Anthony Hamzah. Erick Thohir dalam lawatannya sesumbar meminta nama mafia di PTP Nusantara V yang merugikan petani anggota Kopsa-M.
"Kasih tahu namanya sekarang, biar saya tindak," kata Erick pekan lalu.
BACA JUGA: Kasih Tahu Saya Nama Oknum PTPN 5 yang Menzolimi Petani Kopsa-M, Saya Tindak Sekarang!
Di tengah hubungan tak baik antara Anthony dengan manajemen PTP Nusantara V, digelar pula Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Kopsa-M yang telah mengangkat kepengurusan baru. Namun, pengurus hasil RALB tak mendapat pengakuan dan pengesahan dari Dinas Koperasi Kabupaten Kampar.
Masalah baru muncul karena uang hasil panen kebun kelapa sawit tak lagi diberikan oleh PTP Nusantara V kepada pengurus Kopsa-M pimpinan Anthony. Akibatnya anggota koperasi sejak Agustus lalu tidak lagi mendapat hasil dan upah dari kebun KKPA mereka. Pencairan uang di rekening bersama tak bisa dilakukan, menyusul penetapan Anthony sebagai tersangka yang membuatnya tak pernah terlihat lagi.
Persoalan antara Kopsa-M pimpinan Anthony dengan PTP Nusantara V bermula dari protes terhadap pembengkakan utang koperasi di bank. Pada sisi lain, luasan kebun KKPA Kopsa-M diklaim mengalami penyusutan. Pihak Setara Institute menduga ada indikasi korupsi dan penyimpangan dalam kasus ini.
Hingga kini belum ada penyelesaian yang konkret dan titik temu antara Kopsa-M pimpinan Anthony dengan manajemen PTP Nusantara V. (*)