Kasih Tahu Saya Nama Oknum PTPN 5 yang Menzolimi Petani Kopsa-M, Saya Tindak Sekarang!
SM News, Kampar - Menteri BUMN, Erick Thohir marah saat mendengar ada oknum PTP Nusantara V yang dilaporkan menzolimi petani Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar. Ia minta agar oknum tersebut dilaporkan ke dirinya secara langsung lengkap dengan namanya.
"Siapa orang oknumnya, siapa nama-namanya, laporkan ke saya. Saya tindak langsung," kata Erick Thohir usai salat Jumat di Masjid An Nur, Kampar, Jumat (26/11/2021).
Raut wajah Erick tampak tegang dan terlihat marah saat mendengar laporan petani Kopsa-M tersebut. Para anggota koperasi petani menumpahkan semua unek-unek praktik penzoliman akibat salah kelola koperasi yang hingga kini membuat petani anggota tak pernah mendapat hasil setimpal sejak 15 tahun lalum
"Langsung serahkan namanya, agar saya tindak sekarang," kata Erick.
Kopsa-M merupakan mitra PTPN 5 dalam pengelolaan kebun sawit. PTPN 5 menjadi bapak angkat koperasi. Namun, masalah muncul saat PTPN 5 dituding melakukan intervensi terhadap keabsahan pengurus Kopsa-M. Kini pengurus Kopsa-M terpecah dua antara pimpinan Anthony Hamzah dan pengurus Kopsa-M hasil rapat anggota luar biasa (RALB) yang belum diakui oleh Pemkab Kampar.
KSP Sudah Turun, Apa Hasilnya?
Tim kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) sudah kembali ke Jakarta usai turun ke Riau selama empat hari, 11-14 November lalu. KSP datang menindaklanjuti aduan masyarakat Riau, khususnya sengkarut masalah yang terjadi dengan PTP Nusantara V.
Sedikitnya dua persoalan krusial yang sedang ditangani KSP menyangkut BUMN perkebunan tersebut. Keduanya adalah problem yang cukup lama dan pelik, tidak saja berkaitan dengan periuk nasi, namun juga menyangkut marwah masyarakat tempatan yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Persoalan pertama yakni konflik PTP Nusantara V dengan masyarakat Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Konflik ini sudah berlangsung lama hampir 37 tahun lamanya. Sejumlah lembaga negara sudah turun tangan, di antaranya Komnas HAM RI.
Belakangan warga desa setempat mengklaim menjadi korban kriminalisasi atas laporan perusahaan ke kepolisian. Bahkan, warga pernah digugat perdata ganti rugi sebesar Rp 15 miliar. Hingga kini penyelesaian kasus kepemilikan lahan ini masih jalan di tempat.
Kasus kedua yakni konflik PTP Nusantara V dengan pengurus Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Menyangkut konflik dengan Kopsa-M kasus ini sudah melebar kemana-mana. Diawali dengan konflik internal kepengurusan koperasi, masalah berujung pada dugaan intervensi PTP Nusantara V sebagai bapak angkat Kopsa-M.
Kepengurusan Kopsa-M yang diketuai Anthony Hamzah jadi bulan-bulanan pengurus Kopsa-M versi rapat anggota luar biasa (RSLB) yang disebut-sebut 'direstui' oleh PTP Nusantara V. Keanggotaan Kopsa-M kini retak terpecah pada dua poros, sebagian pro pada kepengurusan Anthony, sisanya di kubu pengurus versi RALB.
Pemkab Kampar lewat Dinas Koperasi hingga kini belum mengesahkan kepengurusan Kopsa-M versi RALB. Dengan demikian, pengurus versi Anthony masih diakui sebagai kepengurusan yang sah.
Ketua Setara Institute, Hendardi pada September lalu menuding PTPN Nusantara V 'menggunakan' alat kekuasaan hukum negara untuk memaksa pengesahan pengurus koperasi hasil RALB. Institusi hukum yang dituding oleh Hendardi adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tudingan keras ini telah dibantah oleh Kajati Riau, Djaja Subagja yang baru beberapa pekan menjabat di Riau.
Kasus ini pun sudah disorot oleh Komnas HAM akibat laporan kepolisian terhadap sejumlah anggota Kopsa-M versi Anthony. Yang lebih berat, Anthony juga sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan membiayai aksi massa berujung pada pengrusakan perumahan PT Langgam Harmuni (sebelumnya tertulis PT Air Jernih).
Perusahaan PT Langgam Harmuni (sebelumnya tertulis PT Air Jernih) ikut diseret oleh kelompok Anthony karena tuduhan mencaplok lahan Kopsa-M. PT Langgam Harmuni (sebelumnya tertulis PT Air Jernih) pernah membantah mencaplok lahan Kopsa-M, sebaliknya lahan yang dikelola mereka didapatkan dengan cara memberi dari penerima hibah lahan.
Hingga kini, persoalan di Kopsa-M tak kunjung menemui titik terang. Sebanyak 977 anggota Kopsa-M tak kunjung mendapatkan hasil panen bulanan (gajian, red) dari kebun KKPA mereka.
Baru-baru ini PTP Nusantara V mengklaim telah memberikan panjar pembayaran gaji petani dan pekerja kebun Kopsa-M. Namun, jumlahnya terbatas tak sampai 200 keluarga pemilik KKPA.
Ironisnya, pemberian panjar gaji dan upah pekerja tanpa melalui pengurus Kopsa-M yang diakui yakni kelompok Anthony. Memang, Anthony sendiri pun dilaporkan tidak pernah muncul, sejak ditetapkan Polres Kampar sebagai tersangka.
Sedikitnya ada tiga problem besar yang terjadi dalam hubungan bapak angkat antara PTP Nusantara V dengan Kopsa-M. Yakni menyangkut jumlah utang Kopsa-M yang makin membengkak. Di sisi lain, Setara Institute menyebut luasan lahan KKPA justru menyusut. Pokok persoalan ketiga yakni soal legalitas Kopsa-M yang bisa mewakili Kopsa-M dalam menjalankan roda organisasi dan transaksi keuangan.
Lantas, apakah kedatangan KSP yang dipimpin oleh Deputi II, Abednego Tarigan dapat membawa harapan baru penyelesaian dua persoalan antara PTP Nusantara V dengan masyarakat di Riau? Akankah lembaga yang dipimpin Jenderal (Purn) Moeldoko tersebut dapat mengulangi prestasinya tiga tahun lalu di Kampar, Riau?
Prestasi terbesar KSP yang pernah dibuktikan di Riau yakni menyangkut penyelesaian konflik saling klaim lahan antara masyarakat Sinamanenek, Kampar dengan PTP Nusantara V pada 2018 lalu. Konflik puluhan tahun itu selesai secara permanen: warga Sinamanenek mendapatkan lahan kebun sawit seluas 2.800 hektar, plus dengan sertifikat hak milik tanah.
Tapi, publik bisa saja menghubungkan terobosan KSP pada 2018 lalu dengan momentum pemilihan umum presiden (2019) saat itu yang sudah dekat. Tapi, lepas dari adanya irisan politik tersebut, yang jelas konflik Sinamanenek sudah tuntas permanen.
Dalam kasus konflik PTP Nusantara V dengan Kopsa-M, dipastikan KSP sudah memiliki data yang lengkap. Sebelum turun ke Riau, KSP sudah menerima kedatangan tim Kopsa-M kelompok Anthony yang didampingi Setara Institute sebagai kuasa hukum. Soal pembicaraan PTP Nusantara V dengan KSP, bisa saja sudah dilakukan.
Soal persoalan PTP Nusantara V dengan masyarakat Pantai Raja, Kampar, Deputi II KSP Abednego Tarigan mengaku masih akan membuka lembaran kesepakatan-kesepakatan terdahulu yang sudah difasilitasi Komnas HAM dan DPRD Riau.
“Kami akan komunikasikan lebih lanjut pada pihak PTP Nusantara V untuk bisa mengetahui sejauh mana mereka mampu menyelesaikan persoalan ini. Saya melihat di sini dan saya bisa merasakan," kata Abednego mantan aktivis Walhi ini saat berkunjung ke Pantai Raja, dua pekan lalu.
Yang jelas, jika ingin menyelesaikan konflik ini maka semua kubu dan kelompok termasuk PTP Nusantara V harus menghentikan aksi-aksi sepihak. Termasuk menahan diri untuk mengeluarkan pernyataan berisi pencitraan publik secara langsung maupun lewat kanal media massa.
Sebab pernyataan untuk pencitraan publik itu kerap menjadi senjata menyerang kelompok lain yang dituduh menjadi kambing hitam persoalan. Padahal, publik tidak memiliki akses informasi utuh yang masih disimpan rapat-rapat. (*)
Catatan Ralat Redaksi: Pada penayangan berita perdana, telah terjadi mis-informasi akibat kesalahan redaksi, yakni pada pemuatan nama PT Air Jernih. Seharusnya PT Langgam Harmuni. Tidak ada hubungan PT Air Jernih dengan pemberitaan tersebut. Redaksi telah melakukan ralat dan memohon maaf atas kesalahan yang terjadi.