Korupsi APD Covid-19, Kadis Kesehatan Payakumbuh Minta Tak Ditahan Kejaksaan
SM News, Sumbar - Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 tahun 2020.
Tersangka dinilai telah menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta setelah penyelewengan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun 2020.
"Memang betul saya ditetapkan tersangka oleh Kejari. Tapi saya mengajukan penundaan penahanan, karena ada banyak pekerjaan yang harus saya tuntaskan," katanya, Jumat (26/11/2021).
Dikatakan dengan adanya pengajuan penundaan penahanan itu, bukan berarti dirinya berupaya mengelak dari status yang disandangnya kini. Melainkan tengah menyelesaikan tugas yakni penanganan COVID-19.
"Tidak mungkin juga di dalam tahanan saya melaksanakan banyak tugas kantor. Makanya saya ajukan penundaan penahanan untuk saya," ujarnya.
Menurutnya bila tugas selesai dikerjakan, dengan rasa rendahan hati dan kesadaran diri, dia akan menjalankan proses hukum terkait kasus penyelewengan dana COVID-19 tahun 2020.
"Saya ikuti prosedur, karena saya taat asas dan hukum," sebutnya. (*)