Pegawai Pajak Tersangka Manipulasi Faktur Rugikan Negara Rp 10,2 Miliar
SM News, Jakarta - Seorang pegawai Ditjen Pajak ditetapkan sebagai tersangka manipulasi faktur pajak. Pegawai tersebut berinisial HI (39) yang dijerat pidana pajak merugikan negara sebesar Rp 10,2 miliar.
Saat ini HI telah dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya beserta barang bukti dari Penyidik PNS Kanwil DJP Jakarta Selatan 1 atas kejahatannya.
"Kamis 18 November kemarin kita menyerahkan tersangka yang melakukan transaksi pajak tidak dalam sebenarnya ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1, Aim Salim Nursaleh di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Tersangka HI diduga melakukan tindak pidana dan atau turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tersangka diduga melakukan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Faktur tersebut digunakan melalui PT BUL selama kurun waktu 2011-2012," kata dia.
Atas perbuatan tersebut tersangka HI disangkakan pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP Jo Pasal 64 KUHP. (*)