Dalami Dugaan Suap ke Bupati Kuansing Andi Putra, KPK Periksa 2 Staf PT Adimulia Agrolestari
SM News, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua staf PT Adimulia Agrolestari terkait kasus dugaan suap kepada Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra, Senin (22/11/2021). Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini (22/11/2021) pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tipikor suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau dengan tersangka AP (Andi Putra, red) dkk," terang Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin siang kepada SM News.
Kedua saksi yang diperiksa tersebut yakni Riana Iskandar dan Rudi Ngadiman alias Koko yang merupakan staf di PT Adimulya Agrolestari.
Sebelumnya pada Rabu (17/11/2021) pekan lalu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/ BPN Provinsi Riau, Syahrir.
Syahrir merupakan ASN dari instansi BPN ke 14 yang sudah diperiksa oleh penyidik KPK. Sejak kasus ini terungkap pada 18 Oktober silam, KPK setidaknya sudah memeriksa sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) dari instansi jajaran BPN Riau.
Pemeriksaan terhadap Kakanwil BPN Riau, Syahrir dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kuansing, Andi Putra.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AP (Andi Putra)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
KPK juga telah memeriksa Komisaris PT Adimulia Agrolestari (AA), Franky Widjaja. Setelah mangkir dalam pemeriksaan pekan lalu dan meminta penjadwalan ulang, Franky menepati janjinya memenuhi pemeriksaan di gedung KPK Jakarta.
Franky hadir pada Selasa (16/11/2021) dan telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepada Bupati Kuansing, Andi Putra. Ia diperiksa sebagai saksi untuk dikorek pengetahuannya ikhwal perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT AA yang belakangan diduga terjadi pemberian sejumlah uang kepada Andi Putra.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam pernyataan persnya pada 18 Oktober lalu menyatakan ada kesepakatan Rp 2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso diduga telah memberikan uang kepada Bupati Kuansing Andi Putra sejumlah Rp 700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.
Andi sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor.
Sementara, Sudarso sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Keduanya telah ditahan di rutan KPK.
13 Pejabat dan Pegawai BPN Sudah Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi dalam kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) di Kuansing. Dalam perkara ini, Bupati Kuansing Andi Putra serta General Manajer PT AA Sudarso sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Dari sejumlah pihak yang ditelah diperiksa, saksi terbanyak berasal dari kalangan pejabat dan pegawai instansi Kantor Wilayah ATR/ BPN Riau dan jajarannya. Sedikitnya sudah 13 orang ASN di BPN yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Mapolda Riau, sejak kasus terungkap pada 18 Oktober 2021 lalu.
Dari kalangan birokrat pejabat dan pegawai Pemda Riau dan Pemkab Kuansing setidaknya sudah 10 orang lebih yang diperiksa. Antara lain Kadis Perkebunan Riau, Zulfadil dan Sekdakab Kuansing, Agus Mandar serta sejumlah camat dan kepala desa.
Adapun daftar saksi dari kalangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau dan jajarannya yang sudah dimintai keterangannya oleh KPK yakni:
1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Sri Ambar Kusumawati
2. Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni
3. Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Riau, Hermen
4. Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Riau, Tarbarita Simorangkir
5. Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Riau sekaligus Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Dwi Handaka
6. Kepala Seksi Survein Pemetaan Kantor PertanahanKuantan Singingi, Ruskandi
7. Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Masrul
8. Kepala Seksi Pendaftaran Hak Tanah di Kanwil BPN Riau, Indrie Kartika Dewi
9. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kuantan Singingi, Ibrahim Dasuki
10. Surveyor Pemetaan Pertama Kanwil BPN Provinsi Riau, Putri Merdekawati
11. Petugas Ukur Kanwil BPN Provinsi Riau, Novita Ayu K
12. Analis HK Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Riau, Yani Feranika
13. Analis HK Pertanahan Kanwil BPN Riau Siddiq Aulia
14. Kakanwil ATR/ BPN Riau, Syahrir
Sebelumnya diwartakan, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada campur tangan kantor pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) HGU PT Adimulia Agrolestari.
"Seluruh saksi diklarifikasi terkait dugaan adanya pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak BPN setempat yang tidak sebagaimana mestinya," kata Plt Juru KPK, Ali Fikri, Rabu (3/11/2021) lalu.
Meski demikian, hingga saat ini jumlah tersangka yang ditetapkan oleh KPK masih sebanyak 2 orang, yakni Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manajer PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021) lalu belum memberikan jawaban soal adanya kemungkinan tersangka tambahan dalam kasus suap ini. (*)