Astaga! Seorang Ibu di Selatpanjang Diduga Suruh Anaknya Mencuri Handphone Lalu Diciduk Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Seorang ibu di Kota Selatpanjang RA (29) diciduk polisi diduga terlibat pencurian dua unit hanphone. Ironisnya, pelaku pencurian adalah anak kandungnya sendiri yakni bocah berumur 13 tahun.
RA, warga Jalan Tutwuri, Gang Dulia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi ditangkap atas laporan korban NA pada Jumat (26/8/2022).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling melalui
Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan mengungkapkan kejadiannya pencurian dilakukan pada Selasa (2/8/2022) lalu pada malam hari.
Korban yang tinggal di Jalan Pembangunan II Gang Mul, Kelurahan Selatpanjang Timur itu kaget ketika mengetahui handphone miliknya dan anaknya yang sedang di-cas sudah hilang.
Kemudian korban langsung membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi.
"Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8,6 juta," kata Gunawan, Minggu (28/8/2022) sore.
Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Dari hasil penyelidikan tim di lapangan, diperoleh informasi bahwa satu unit handphone Vivo V19 warna putih milik korban berada di dalam penguasaan seorang laki-laki berinisial A.
"Atas perintah saya, Kanit Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim pun mendatangi rumah A, dan didapat informasi bahwa A membeli handphone tersebut pada hari Jumat (26/8/2022) lalu dengan harga Rp1,5 juta yang dijual oleh pelaku di kediamannya," ungkap Gunawan.
Selanjutnya, tim mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya ke Kantor Polsek Tebingtinggi untuk dimintai keterangan terkait handphone yang dijualnya itu.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa handphone yang dijualnya itu adalah hasil curian yang dilakukan oleh anak kandungnya NR (13) yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak handphone dan satu handphone merek Realme 6 Pro warna biru. Turut diamankan juga satu unit handphone merek Vivo V19 warna putih dan uang tunai sebesar Rp1.050.000.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Pelaku RA dipersangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek Tebingtinggi itu. (R-01)