3 Karyawan PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi Ditangkap Curi Kabel Reda PT Pertamina Hulu Rokan, Ini Penjelasan dan Sikap Manajemen
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Manajemen PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi angkat bicara terkait penangkapan 3 karyawannya dalam kasus pencurian kabel reda aktif milik PT Pertamina Hulu Rokan di Riau. Ketiga karyawan anak perusahaan PT Elnusa itu ditahan oleh Polres Rokan Hilir pada Kamis (25/8/2022) lalu.
"Kami sampaikan permohonan maaf kepada semua pihak terkait, atas ketidaknyamanan yang timbul atas kejadian itu," kata Aswin Archy Saputra, Corporate Communications PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi lewat surat elektronik yang diterima SabangMerauke News, Sabtu (27/8/2022) kemarin.
Aswin menyatakan, perusahaan tidak menolerir perilaku pekerja, maupun seluruh pihak terkait atas kejadian tersebut. Pihaknya akan menindak tegas dengan mengenakan sanksi atas pelanggaran peraturan perusahaan serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"PT EFK menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada pihak Polres Rokan Hilir untuk mengungkap secara tuntas aksi kriminal ini dan siap mendukung upaya yang dilakukan pihak kepolisian agar semua oknum pelaku yang terlibat mendapatkan proses hukum yang sesuai dengan tindak kriminalnya," tegas Aswin.
BERITA TERKAIT: Kabel Reda PT Pertamina Hulu Rokan Dicuri 3 Karyawan Anak Perusahaan PT Elnusa, Lucu Ya
Aswin menjelaskan, PT EFK senantiasa berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (GCG) dalam setiap proses operasional dan bisnis perusahaan. Termasuk menanamkan tata nilai AKHLAK. Dalam hal ini yaitu Amanah yang memiliki makna memegang teguh kepercayaan yang diberikan melalui perilaku integritas, terpercaya, bertanggung jawab, komitmen, akuntabilitas, jujur,
dan disiplin.
"Pihak manajemen PT EFK akan segera melakukan action dengan kembali memberikan penguatan dan sosialisasi terhadap seluruh pekerja terkait tata nilai budaya dan peraturan perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang," pungkas Aswin.
Diwartakan sebelumnya, Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan 3 pencuri kabel reda aktif milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah SO Balam 348/395 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako, Kamis (25/8/2022) lalu. Para pelaku merupakan tiga karyawan PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi berinisial NW (44), CM (32), dan DI (48).
PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK) adalah anak usaha PT Elnusa Tbk yang tergabung dalam Subholding Upstream Pertamina. EFK bergerak pada bidang jasa migas dan energi baru terbarukan. EFK memiliki kompetensi inti unggul pada jasa oil tools, fabrikasi, engineering, procurement & construction (EPC) serta pemeliharaan dan perawatan terintegrasi di lapangan migas. PT Elnusa dan melalui anak perusahaannya kini menggarap sejumlah proyek di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Kasus ini dilaporkan pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang diwakili pelapor Dedi Irawan (29) selaku sekuriti perusahaan.
Dari penyidikan yang dilakukan, ditemukan potongan-potongan kabel 50 cm dan pembungkus kabel yang terkelupas. Hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap kabel reda yang aktif dengan menggunakan alat berat dan menyembunyikannya di beberapa tempat dengan peran berbeda-beda.
Tersangka berinisial NW berperan sebagai pengantar gunting kabel ke tempat kejadian perkara (TKP) dan ersangka berinisial CM menggunting kabel reda. Sementara, tersangka berinisial DI bertugas memerintahkan NW untuk mengambilkan gunting dan memberi izin operator Backhoe Leoder menarik kabel reda dari dalam tanah.
Akibat dari kejadian ini, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan dan diproses untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan berupa kabel reda 20 meter, dua buah gunting kabel, dan satu unit Backhoe Leoder. (*)