Kejagung Sita Kebun Surya Darmadi di Jambi, Kasus Korupsi Duta Palma Grup di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 1.002 hektare tanah perkebunan yang diduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi di Jambi.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD berupa 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang merupakan kebun milik PT Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas) dan terduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2022).
Penyitaan dilakukan pada Kamis (25/8) kemarin sore. Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Kejaksaan juga memasang plang tanda penyitaan dan melakukan pengamanan terhadap aset tersebut. Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batanghari.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," kata ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita puluhan aset terkait Surya Darmadi, di antaranya tanah dan bangunan, kapal tongkang, hotel, dan helikopter, yang tersebar di beberapa daerah.
Diketahui, kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Burhanuddin. (R-03)