Kementerian LHK 'Tak Mampu' Hadirkan Saksi ke Sidang Limbah Blok Rokan, YRHW: Jargon Pro Lingkungan Menteri Jauh Panggang dari Api
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) menilai langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lalai dan terkesan mengulur-ulur waktu dalam persidangan gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penilaian tersebut menurut YRHW terlihat dari tidak siapnya KLHK menghadirkan saksi sebagaimana telah diagendakan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. Padahal negara telah menunjuk Kementerian LHK untuk memonitor dan mengendalikan lingkungan hidup agar tidak semakin rusak.
"Kalau tidak salah, sidang ini sudah berlangsung hampir dua tahun. Majelis hakim juga setahu saya pernah mengatakan sidang ini sudah terlalu lama dan berlarut-larut. Makanya aneh juga KLHK tidak sanggup menghadirkan saksi begitu diberikan kesempatan oleh hakim, kata Ketua Umum YRHW Tri Yusteng Putra, Jumat (26/8/2022) di Pekanbaru.
Yusteng mempertanyakan apakah sikap Kementerian LHK tersebut sengaja untuk mengulur-ulur waktu.
"Atau memang mau berniat menghalangi jalannya persidangan ini? Ini namanya tidak bisa menjaga perasaan masyarakat korban limbah B3 tanah terkontaminasi minyak di Blok Rokan," jelas Yusteng.
Diwartakan sebelumnya, pada persidangan yang berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (23/8/2022) lalu, kuasa hukum Kementerian LHK menyatakan tidak siap menghadirkan saksi pada sidang Selasa pekan depan sebagaimana dijadwalkan majelis hakim.
Yusteng mengingatkan soal jargon pro lingkungan yang kerap disampaikan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya. Namun, kata Yusteng, sikap Kementerian LHK yang tak mampu menghadirkan saksi menunjukkan jargon tersebut masih sebatas kata-kata.
"Tidak seperti yang digembar-gemborkan Menteri Siti Nurbaya selama ini sebagai pro lingkungan. Justru kontras seperti siang dan malam. Lain di mulut, lain kenyataan. Jauh panggang dari api ini namanya," kata Yusteng.
Sikap KLHK ini, kata Yusteng, harus menjadi perhatian Presiden Jokowi sebagai Presidency G22. Mestinya jika benar-benar pro lingkungan hidup, jelas Yusteng, KLHK seharusnya tidak menunda-nunda penegakan hukum dalam hal ini persidangan yang berlangsung ini.
"Jika tidak digugat oleh LPPHI, mungkin semakin tak jelas pemulihan fungsi lingkungan hidup rakyat di sekitar blok Rokan" kata Yusteng.
LPPHI mengajukan gugatan lingkungan hidup terkait dengan pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Blok Rokan. PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sebagai tergugat I, SKK Migas sebagai tergugat II, KLHK sebagai tergugat III dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai tergugat IV. (*)