Pasca Bentrok Berdarah Buruh di Baganbatu, Bupati Afrizal Sintong akan Bekukan 2 Kepengurusan SPTI Rohil
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Pasca terjadinya bentrokan antar buruh di Bagan Batu pada Selasa (23/8/2022) lalu, dua kepengurusan Serikat Pekerja Transpor Indonesia (SPTI) di Rokan Hilir akan dibekukan. Hal tersebut ditempuh Bupati Rohil Afrizal Sintong, menyusul tidak adanya titik temu penyelesaian dualisme kepengurusan dalam rapat mediasi yang diinisiasi Polres Rohil, Kamis (25/8/2022) kemarin di aula Mapolres.
Awalnya dalam mediasi itu, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong mengusulkan agar kedua kubu yakni kubu Hijrah dan kubu Fuad bekerja secara bergantian.
Namun usulan itu ditolak SPTI kubu Fuad, sehingga Bupati Afrizal akan membuat surat keputusan untuk membekukan pencatatan kedua kubu hingga adanya putusan pengadilan. Bupati juga mempersilahkan kepada pihak yang tidak menerima keputusan pembekuan untuk melakukan gugatan.
"Pada intinya dalam rapat mediasi Forkompinda tadi malam, Bupati akan membekukan pencatatan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam surat keputusan bupati tentang pelaksanaan bongkar muat di Kabupaten Rokan Hilir," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Jumat (26/8/2022).
Mediasi itu dihadiri Forkompinda yakni Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Ketua DPRD Rohil Maston, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto. Dua kubu kepengurusan SPTI juga hadir.
Dalam mediasi itu, lanjut Juliandi, Ketua DPP SPTI-KSPI Surya Batubara menyampaikan bahwa SPTI-SPSI berdiri pada tahun 1973. Pada 2015 bulan Desember, berdasarkan Munas di Jakarta, Surya terpilih sebagai ketua umum.
Menurut Surya Batubara, di Kabupaten Rokan Hilir selama 20 tahun SPTI-SPSI tidak pernah ada masalah. Sesuai dengan legalitas pencatatan, kepengurusan Fuad sah di mata hukum.
Sementara itu, SPTI-KSPSI kubu Hijrah melalui Suhartono menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Surya Batubara merupakan versi mereka, namun pihaknya juga punya versi tersendiri.
Dijelaskan Sartono, pada 2017 dilakukan Munaslub dan terpilih CP Nainggolan sebagai ketua. Lalu di tahun 2021, dilakukan Munas yang mana CP Nainggolan terpilih kembali sebagai ketua dan tercatat di Kemenkum HAM RI.
Buruh Tak Mengerti
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Rohil Maston menyampaikan agar kedua belah pihak harus berkepala dingin dan dapat menahan diri.
"Pekerja tidak mengerti permasalahan dualisme ini. Bagi pekerja, mereka hanya mengerti untuk bisa hidup. Yang mengerti masalah ini hanya pengurus serikat. Harapan kami agar diatur pekerja supaya tidak terjadi bentrok kembali dan situasi kamtibmas terjaga," kata Maston.
Diwartakan sebelumnya, bentrok antar puluhan buruh bongkar pecah di Baganbatu pada Selasa (23/8/2022) lalu. Sebanyak 20 orang mengalami luka-luka dan pendarahan di bagian kepala dan tubuh lainnya.
Situasi mencekam terjadi saat konflik pecah. Sejauh ini, Polres Rohil belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pemicu bentrok karena munculnya dua kepengurusan SPTI-KSPSI di Rohil. Disnaker Rohil bahkan telah mencatatkan kepengurusan SPTI-KSPSI versi Hijrah yang kemudian oleh Bupati Rokan Hilir diterbitkan surat edaran ke sejumlah perusahaan agar bekerjasama dengan kepengurusan pimpinan Hijrah.
Pencatatan di Disnaker dan surat edaran Bupati Rohil ini belakangan diprotes keras oleh kubu Fuad yang mengklaim sebagai pengurus yang sah.
Sebelum bentrok Selasa lalu, serangkaian keributan antar buruh sudah terjadi di sejumlah pabrik kelapa sawit. Namun, kejadian pada Selasa kemarin, menjadi puncak dari ketegangan antar elit pengurus SPTI yang memicu keterlibatan antar anggota buruh di lapangan. (*)