Inilah Sosok Pengacara Perusahaan Surya Darmadi yang Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Duta Palma Grup di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung tampaknya tak main-main dalam penindakan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Grup di Riau. Tak hanya menyeret Surya Darmadi alias Apeng pemilik korporasi kelapa sawit tersebut, Korps Adhyaksa juga menjerat pengacara salah satu anak perusahaannya.
Dia adalah David Fernando Simanjuntak (DFS), penasihat hukum PT Palma Satu, salah satu perusahaan yang diusut Kejagung dalam perkara korupsi yang ditaksir merugikan perekonomian negara sebesar Rp 78 triliun.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan David Fernando Simanjuntak sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan usai diperiksa, Kamis (25/8/2022) sore tadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menetapkan DFS sebagai tersangka dalam perkara korupsi menghalangi atau merintangi, baik secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare di Pekanbaru, Provinsi Riau," papar Ketut di Jakarta.
Ketut menjelaskan, penetapan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan oleh Direktur Penyidikan nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
David Fernando Simanjuntak merupakan penasihat hukum PT Palma Satu yang merupakan salah satu perusahaan tergabung dalam grup Duta Palma milik Surya Darmadi.
Penyidik menersangkakan David dengan pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diancam pidana minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, DFS langsung ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari sampai 13 September mendatang," ucapnya.
Kasus yang menjerat David merupakan pengembangan dalam perkara pokok korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Surya Darmadi yang merugikan perekonomian negara Rp78 triliun.
Penyidikan perkara ini dimulai sejak Selasa (16/8/2022) lalu saat Kejagung memeriksa Adil Darmadi, selaku anak Surya Darmadi sebagai saksi.
Saksi-saksi lain yang telah diperiksa adalah Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani berinisial HH, dan TRR selaku advokat pada kantor hukum Noviar Irianto & Partners.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya akan menjerat siapa pun yang terlibat dalam perkara Duta Palma Group.
Komitmen ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Selasa (23/8/2022) lalu.
"Kalau ada bukti lainnya, siapa pun saya sikat," kata Burhanuddin menegaskan. (*)