Dugaan Gratifikasi BUMD ke Auditor Inspektorat Riau, Cuma Ini Respon Kepala Biro Ekonomi Jhon Armedi Pinem
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kasus dugaan gratifikasi dari BUMD oleh 5 anggota tim auditor Inspektorat Riau belum menemui titik terang.
Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem sangat menyayangkan kejadian yang dilakukan tim auditor Inspektorat Riau pada saat pemeriksaan laporan keuangan BUMD tahun 2021.
Selaku manajerial sektor BUMD Provinsi Riau, Jhon mengatakan bahwa dirinya dalam berbagai kesempatan menyampaikan kepada pengurus BUMD agar menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
"Kita menyesalkan kejadian tersebut," ujar Jhon kepada SabangMerauke News, Rabu (24/8/2022).
Saat ditanya tanggung jawabnya dan sanksi apa yang dijatuhkan kepada pegawai yang diduga terlibat, hingga berita ini dinaikan, Jhon belum memberikan respon.
Diwartakan Sebelumnya, Kasus dugaan gratifikasi tim auditor Inspektorat Riau geger dan menjadi buah bibir. Disebut-sebut ada lima orang auditor yang memeriksa badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov Riau, tercemar oleh dugaan perilaku aparat yang menyimpang itu.
Gratifikasi diduga diberikan kepada tim auditor yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan BUMD tahun 2021. Sejauh ini, belum diketahui secara pasti bentuk gratifikasi yang diduga diterima oleh pegawai di Inspektorat Riau yang seharusnya bebas dari praktik culas tersebut.
Ironisnya, tim auditor tidak dijerat dengan pasal Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Belum ada lembaga hukum yang melakukan tindak lanjut dugaan gratifikasi tersebut. Pun Gubernur Riau sejauh ini tidak menyerahkannya diproses ke aparat penegak hukum.
Minta aparat hukum mengusut
Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Triono Hadi menyatakan, kasus tersebut seharusnya dilaporkan ke aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Aparat hukum dan KPK dapat menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti apakah hal tersebut termasuk suap atau tidak," kata Triono Hadi kepada media, Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, Inspektorat seharusnya menjalankan tugas sebagai pengawas dan pengendali internal pemerintah daerah. Menurutnya, para pegawai Inspektorat mestinya telah menyadari dan paham tentang gratifikasi dalam jabatan, sehingga tidak melakukan hal tersebut dalam praktiknya.
Ia menjelaskan, gratifikasi menurut undang-undang tindak pidana pemberantasan korupsi, bisa menjadi kategori suap, seperti adanya kesepakatan tertentu dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanggung jawab pekerjaan sebagai penyelenggara pemerintahan.
"Setiap gratifikasi ke pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatannya atau berlawanan dengan tugasnya. Beda halnya jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK," tegas Triono.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya pelanggaran pegawai Inspektorat Riau tersebut. Ia menyebut kalau pihaknya sedang memproses pemberian sanksi kepada kelima pegawai Inspektorat Riau.
Sanksi yang diberikan kepada pegawai melanggar disiplin kepegawaian dapat berupa penurunan pangkat satu tingkat dari pangkat saat ini.
"Sanksinya sedang diproses di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau. Informasi terakhir masih diharmonisasi," kata Ikhwan Ridwan kepada media, Senin (15/8/2022) lalu. (cr7)