Hapus Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri, Lahan Korupsi Paling Mudah Dimainkan Pimpinan Kampus Negeri!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani diduga terima suap hingga Rp 5 miliar karena meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
Berkaca dari kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) tersebut, Pengamat pendidikan Darmaningtyas mendorong program penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri dihapus. Menurutnya, jalur tersebut menjadi celah korupsi di perguruan tinggi negeri (PTN).
"Kalau mau menghilangkan celah korupsi di PTN, program PMB jalur mandiri itu mutlak harus dihapuskan. Itulah sumber korupsi yang paling mudah dimainkan oleh para pimpinan di PTN," kata Darmaningtyas, Senin (22/8/2022).
Menurut Darmaningtyas, kesempatan korupsi di perguruan tinggi terbuka lebar dengan adanya program PMB jalur mandiri. Sebab, jalur tersebut sejak awal dirancang sebagai media penerimaan mahasiswa baru berdasarkan kemampuan membayar calon mahasiswa.
Semakin tinggi kemauan calon mahasiswa membayar, semakin tinggi pula kemungkinan untuk diterima di PTN tersebut. Sementara, saat ini PMB jalur mandiri ada di semua PTN lantaran diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan.
Darmaningtyas mengaku dirinya sejak awal mendorong penghapusan pasal tentang PMB jalur mandiri di UU Pendidikan, namun hingga kini aturan itu masih dipertahankan.
"Selama PMB melalui jalur mandiri itu masih dipertahankan, maka selama itu pula celah untuk melakukan korupsi di dunia pendidikan tinggi terutama saat PMB amat besar," ujarnya.
Tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rektor dan sejumlah pejabat rektorat di Unila, kata Darmaningtyas, merupakan peristiwa yang sangat memalukan sekaligus meruntuhkan kredibilitas universitas sebagai penjaga kebenaran.
Selama ini, ketika perpolitikan nasional dipenuhi dinamika dan gejolak, banyak pihak menengok ke kampus karena dianggap sebagai imun dari tindak korupsi dan manipulasi. Namun, peristiwa penangkapan sejumlah pejabat rektorat di Unila memperlihatkan bahwa kampus bukan suatu lembaga yang kebal dari tindakan korup.
"Tidak jauh berbeda dengan lembaga politik yang korup, hanya tampilannya saja yang agak lebih halus karena dibungkus dengan jargon akademik," kata Darmaningtyas.
"Kalau universitas yang seharusnya menjaga kebenaran tapi justru terlihat tindak korupsi, lalu ke mana lagi masyarakat harus berpaling untuk mencari kebenaran?" tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Unila, Karomani, terjaring OTT KPK pada Sabtu (19/8/2022). Pada Minggu (20/8/2022), dia resmi ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru. Selain Karmoni, KPK juga menetapkan Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri sebagai tersangka. Selain itu, ada tersangka lainnya berinisial AD yang merupakan pihak swasta dalam kasus ini.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (21/8/2022) pagi. Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar. (R-03)