Jaksa Agung Perintahkan Kajati Riau Supardi Percepat Penanganan Kasus Korupsi: Kasus Besar Harus Diungkap!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru dilantik, Supardi untuk melakukan percepatan penanganan kasus korupsi.
Supardi resmi dilantik di Badan Diklat Kejaksaan RI di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (22/08/2022). Ia menggantikan Jaja Subagja yang dimutasi menjadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
BERITA TERKAIT: 10 Tahun Tugas di KPK, Ini Profil Kajati Riau yang Baru Dr Supardi
Perintah Jaksa Agung tersebut tidak saja ditujukan kepada Supardi yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan JAMPidsus Kejagung. Namun juga kepada sejumlah Kajati lainnya yang ikut dilantik secara bersamaan.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta agar para Kajati menaruh perhatian khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah.
"Agar capaian kinerja tindak pidana korupsi tidak hanya didominasi oleh Kejaksaan Agung. Di wilayah hukum saudara, juga terdapat potensi perkara besar yang seharusnya dapat saudara ungkap," kata ST Burhanuddin.
Burhanuddin menginstruksikan jajaran kepala kejaksaan tinggi untuk segera mengakselerasi dan mengerahkan seluruh satuan kerja di daerah hukumnya dalam rangka meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jangan jadikan keterbatasan sumber daya di wilayah hukum saudara sebagai alasan yang menghambat peningkatan kualitas penanganan perkara. Tapi jadikan keterbatasan itu sebagai tantangan,” ujar Jaksa Agung.
Pelantikan Kajati Riau, Jaja Subagja dan pejabat eselon dua lainnya dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 245 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
"Jalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya, profesional dan berintegritas, sehingga dapat menjaga marwah Kejaksaan di tengah masyarakat," pungkas ST Burhanuddin. (*)