Papan Bunga Sudah Sampai, Calon Dekan Ditangkap KPK Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Gagal Dilantik
SABANGMERAUKE NEWS, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang menjadi tersangka atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.
Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Rektor Universitas Lampung, Profesor Karomani, Ketua Senat Universitas Lampung M Basri, pihak swasta (orang tua mahasiswa) Andi Desfiandi, Wakil Rektor I, Heryandi.
Dari salah satu tersangka yakni M Basri rupanya akan dilantik sebagai Dekan Fakultas FKIP Unila yang direncanakan berlangsung pada Senin (21/8/2022). Hal itu diketahui dari banyaknya karangan bunga ucapan selamat kepada M. Basri.
Di Komplek Kampus Unila, Minggu (21/8/2022), puluhan karangan bunga yang telah terpajang di pinggir jalan diturunkan kembali oleh para pemilik florist (papan bunga). Diturunkannya seluruh papan bunga ini lantaran Basri telah menjadi tersangka.
Ditemui dilokasi, Hendri (40), salah seorang pengusaha papan bunga ucapan yang dipesan oleh Heryandi mengaku sudah tahu jika langganannya itu ditangkap KPK.
"Iya, ditangkap KPK kan. Saya lihat berita di televisi semalam," katanya saat menurunkan papan bunga ucapan itu, Minggu (21/8/2022).
Meski pemesannya ditangkap, Hendri mengaku papan bunga itu sudah dibayarkan oleh Heryandi.
"Ya saya tetap antar, kan sudah dibayar, yang penting sudah jadi dan saya pasang. Tapi ya, hilang deh satu pelanggan saya," ujarnya.
Sementara itu, pihak kampus Unila akan menyampaikan kabar terbaru setelah sejumlah pejabatnya ditangkap KPK pada sore ini.
Sebelumnya, Penyidik KPK menyebutkan Heryandi ditangkap di Bandar Lampung Jumat (19/8/2022) malam.
Dalam penangkapan Heryandi, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar. (*)