Dapat Perintah Sinto Gendeng, Eks Pengacara Bharada E Gugat Bareskrim Senin Lusa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Eks pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menegaskan dirinya bakal mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022) lusa mendatang. Pria berambut ikal panjang ini mengaku mendapat perintah dari Sinto Gendeng untuk segera mendaftarkan gugatan kontra Bareskrim Polri tersebut.
Gugatan yang akan diajukan Deolipa Yumara itu terkait pencabutan surat kuasa oleh Bharada E. Dia merasa surat pencabutan kuasa cacat formal karena diduga bukan Bharada E yang meneken dokumen tersebut.
"Saya mengajukan uji materiel dan formal terhadap surat pencopotan kuasa," kata Deolipa ditemui di kediamannya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).
BERITA TERKAIT: Eks Pengacara Bharada E Tagih Fee Rp 15 Triliun ke Bareskrim, Ancam Gugat Jokowi dan Kapolri: Uangnya Bisa untuk Foya-foya!
Pria yang juga seorang penyanyi ini mengaku mendapat perintah seseorang yang disebut Sinto Gendeng untuk mengajukan gugatan terhadap surat pencabutan kuasa dimaksud.
Menurutnya, Sinto Gendeng menginginkan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tidak berubah, sehingga surat pencabutan kuasa perlu digugat.
"Hari Senin atas perintah Sinto Gendeng, saya membuat gugatan supaya BAP tetap aman," ujar Deolipa.
Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu memperingatkan para penyidik Bareskrim Polri untuk tidak mengubah BAP Bharada E.
Deolipa merasa masih berstatus pengacara Bharada E dan BAP anggota Brimob itu tidak bisa diotak-atik tanpa seizin dirinya.
"Saya wanti-wanti ke penyidik Bareskrim supaya hati-hati. Ketika status quo, jangan ada perubahan BAP," kata pria yang juga berprofesi sebagai penyanyi itu.
Namun, dia mempersilakan penyidik jika kepengin menambahkan temuan baru dalam BAP milik Bharada E asal tidak mengubah substansi keterangan sebelumnya.
"Begini, memaksa melanjutkan BAP, saya tidak ada persoalan, cuma mengubah menjadi pidana," ujar Deolipa Yumara. (*)