Mengaku Diminta Rp 15 Juta, Korban Rekrutmen Satpol PP Rohil Cuma Kerja 3 Hari, Kemudian Diusir Komandan
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Kasus dugaan penipuan penggelapan dalam penerimaan pegawai yang diduga melibatkan pejabat Kantor Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hilir hingga kini masih bergulir. Sejumlah warga yang diduga menjadi korban mulai buka mulut.
Salah satu korban perekrutan pegawai honorer Satpol PP Rohil berinisial R angkat bicara. Kepada SabangMerauke News, korban bercerita bahwa ia dimintai uang Rp 15 juta oleh oknum inisial J diduga merupakan pegawai di lingkungan Kantor Satpol PP Rokan Hilir.
Saat itu, J mendatangi rumah korban dan berbicara langsung dengan ibu korban. Pada malam harinya, J meminta uang tersebut disaksikan keluarga korban R. Seminggu setelah mengambil uang, para korban diminta untuk membuat baju.
"Kami dipanggil masuk kantor, tapi nggak ada nama kami di Satpol PP. Cuma 3 hari masuk kerja, kemudian kami ditendang dengan tidak hormat," kata R, Rabu (10/8/2022).
R mengatakan, saat tiga hari bekerja itu, ia menggunakan pakaian dinas lengkap. Kemudian ia ditegur oleh Kasatpol PP Rohil yang pada tahun 2021 memimpin berinisial S. Ia disuruh keluar lantaran S tidak mengenal dirinya.
"Kami ditanya dari mana. Oleh J, kami diminta untuk jangan memberitahukan siapa yang menyuruh kerja. Termasuk tidak memberitahu soal uang yang diminta," jelas R.
Perjanjian Tak Ikuti Tes
R mengatakan, setelah menyerahkan uang kepada J, kemudian J berjanji secara lisan bahwa R dan teman-temannya tidak perlu mengikuti tes penerimaan Satpol PP. Nyatanya, ia dan teman-temannya tetap mengikuti tes dan kembali dijanjikan lulus pada tahun 2022 ini.
"Kami tetap ikut tes tahun ini dan dijanjikan lulus pada tahun 2022 ini. Untuk uang, belum dikembalikan. Sampai hari ini, kami tidak pernah bertemu J. Kami percaya sama J karena dia bertugas sebagai provost di kantor itu. Setelah kejadian ini, J terkesan menghindar dan menghilang," jelas R.
R juga mengatakan, dari pengakuan J, uang tersebut diduga mengalir kepada pejabat berinisial S alias P. Korban R mengaku pada awalnya ia tidak mengetahui siapa P.
"Kami cari tahu, lalu kami jumpai. Kata P, ia tidak menerima uang itu. Kami dapat cerita uangnya dibagi dua antara J dan P," ujar R.
Selain merasa menjadi korban penipuan, R juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat diancam dengan menggunakan senjata tajam. Kejadiannya terjadi saat R bersama keluarga didampingi Ketua RT datang ke rumah J secara baik-baik. Namun ia mengaku malah mendapat ancaman dari anak J yang membawa senjata tajam.
"Sudah nggak ada harapan kami uang itu kembali. Kami akan memperkuat laporan bersama teman kami untuk kasus ini," ujar R.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan dokumen pendukung dalam kasus tersebut.
"Masih periksa saksi dan pengumpulan dokumen," terang AKBP Andrian.
Sementara itu, oknum pejabat di lingkungan Satpol PP Rohil inisial S alias P diduga menerima aliran dana dari J yang berasal dari korban R telah berusaha dikonfirmasi melalui seluler, Sabtu (13/8/2022), namun tak kunjung merespon.
SabangMerauke News juga berupaya menghubungi Kepala Satpol PP dan Linmas Kabupaten Rokan Hilir, Syafnurizal, tetapi juga tidak kunjung mendapat balasan.
Hingga berita ini diterbitkan, SabangMerauke News masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi yang diperoleh dari keterangan R atas tudingan tersebut.
Ada Korban Lain
Kasus dugaan penipuan penggelapan dalam penerimaan pegawai Satpol PP ini tidak hanya dialami R, tetapi juga oleh ZN.
ZN menjelaskan, kasus dugaan penipuan penggelapan dalam penerimaan pegawai yang diduga melibatkan pejabat Kantor Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir telah dilaporkan ke penyidik Polres Rokan Hilir sejak Juni 2022 lalu. Hanya saja, kasus ini tidak kunjung menemui titik terang pengusutannya.
Salah satu pelapor, ZL mengatakan, belum ada perkembangan terkait kasus yang ia alami. Padahal, ZL mengaku sudah menyerahkan sejumlah barang bukti. Yakni berupa uang tunai sebesar Rp 4 juta dan perlengkapan kerja seperti baju dinas perempuan dan laki-laki.
Kepada SabangMeraukeNews, ZL memperlihatkan surat penyerahan barang bukti dan surat pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan kepada penyidik. Surat ini tertanggal 16 Juni 2022.
Dalam surat penyerahan barang bukti itu, disebutkan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan/ perekrutan Anggota Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2021.
ZL dan korban lainnya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami atau saya pribadi berharap laporan itu segera diproses. Bukan hanya kami yang korban, tapi juga negara," pungkas ZL. (R-02)