MA Vonis Bebas Dekan Non-aktif FISIP Unri di Kasus Asusila, Komnas Perempuan Kecewa Ingatkan Menteri Nadiem Makarim
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dari tuduhan pencabulan terhadap mahasiswinya.
"Kami menghormati keputusan MA atas kasus ini. Namun tentunya, keputusan ini mengecewakan. Mengingat panjangnya perjuangan korban untuk mengakses keadilan. Juga upaya berbagai pihak untuk membangun kampus sebagai ruang aman dan tidak memberikan impunitas bagi pelaku-pelaku kekerasan seksual," kata Siti Aminah, Jumat (12/8/2022).
Terkait vonis MA ini, Komnas Perempuan akan mempelajari putusan ini. Kemudian Komnas Perempuan akan mengambil tindakan lebih lanjut.
"Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi dan hormat kepada korban, mahasiswa, pendamping, serta masyarakat yang mendukung korban dan mengawal kasus ini," ujar Siti.
Siti meminta Unri serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk memastikan hak korban terpenuhi. Dia juga meminta agar korban dilindungi juga pendamping.
Lebih lanjut, kata Siti, Komnas Perempuan berharap, vonis bebas terhadap Dekan FISIP Unri ini tidak mengurangi kepercayaan publik kepada korban. Tidak terbuktinya pertimbangan secara hukum bukan berarti pelecehan tidak terjadi.
"Kami berharap tidak terbuktinya pelecehan seksual ini tidak mengurangi kepercayaan kita terhadap korban. Dengan pertimbangan tidak terbukti secara hukum bukan berarti peristiwa pelecehan seksual tidak terjadi," katanya.
MA Vonis Bebas Dekan FISIP Unri
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan jaksa atas terdakwa Syafri Harto. Alhasil, Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif itu bebas murni dari tuduhan asusila terhadap mahasiswinya.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (11/9).
Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa (9/8).
Sebagaimana diketahui, Syafri Harto dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Maret 2022. Syafri Harto divonis bebas pada kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, LM. (R-03)