Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Duta Palma Grup Surya Darmadi Janji Mau Pulang ke Indonesia, Minta Status Cekal Dicabut
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Anak pemilik Duta Palma Grup, Surya Darmadi menyatakan ayahnya bersedia kembali ke Indonesia. Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau merugikan negara Rp 78 triliun itu, disebut akan pulang ke Indonesia pada 15 Agustus mendatang.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers kantor hukum Juniver Girsang yang merupakan penasihat Adil Surya Darmadi, anak Surya Darmadi yang berstatus buron KPK dan tersangka di Kejagung.
"Bahwa untuk menegaskan kesediaannya, tanggal 9 Agustus 2022, saudara Surya Darmadi telah mengirimkan surat Jaksa Agung cq. JAM Tipidsus dan Direktur Penyidikan pada JAM Tipidsus. Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau (Surya Darmadi) siap mengikuti semua prosedur/ proses hukum yang ada di tengah kondisinya yang sedang sakit dan tak muda lagi," kata Juniver Girsang dalam siaran pers diterima SabangMerauke News, Sabtu (13/8/2022).
Juniver dalam siaran pers tersebut mengimbau agar seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah kliennya. Dia juga meminta publik untuk tidak asal menghakimi dengan opini yang tidak disertai fakta.
"Bahwa kepada semua pihak, kami mengimbau agar menghargai proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah klien kami, dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," ujarnya.
Juniver menjelaskan, kliennya Adil memohon agar status cekal terhadap ayahnya Surya Darmadi dicabut.
"Agar beliau tidak terhalang untuk memasuki wilayah hukum RI untuk mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI," terang Juniver.
Menurutnya, kliennya telah memberi nasihat kepada Surya Darmadi. Hasilnya, pemilik Darmex Agro tersebut dengan itikad baik memutuskan untuk datang ke Indonesia pada Senin (15/8/2022) mendatang.
Kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
Korupsi dan Pencucian Uang
Pada 1 Agustus, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan perkara itu mencapai Rp78 triliun.
Adapun kronologis singkat kasus ini pada 2003, Surya Darmadi disebut melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Kemudian, usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di lahan seluas 37 ribu hektare.
Menurut Burhanuddin, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Di samping itu, grup perusahaan Surya Darmadi juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total areal kebun yang dikelola.
Kedua tersangka, disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)