Sopir Taksi Ditangkap Polisi Gara-gara Lecehkan Anak di Bawah Umur
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk sopir taksi berinisial AS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
"Iya benar. Rabu, 10 Agustus lalu, kami amankan," kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan, Jumat (12/8/2022).
Yandri mengatakan, AS langsung ditahan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (11/8/2022).
Merujuk pada kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), pelaku tindakan asusila seperti pelecehan seksual terhadap anak yang belum berumur 15 tahun, terancam Pasal 287 dan 294 dengan ancaman penjara tujuh hingga sembilan tahun.
Adapun, berdasarkan UU Perlindungan Anak dan produk turunannya, pelaku pelecehan seksual diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun juga denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sopir taksi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berinisial F di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, Selasa siang (28/6).
"Sudah masuk DPO," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Di gambar DPO yang dibagikan Mariana, tertulis biodata pria yang diduga melakukan aksi biadab itu. Orang itu berinisial AS kelahiran Cilacap, 11 Januari 1972.
Pekerjaan yang dimiliki DPO berusia 50 tahun ini adalah sebagai sopir taksi sama seperti yang disebutkan ibu dari F.
Polres Metro Jakarta Selatan menyarankan korban agar menjalani penyembuhan trauma ke psikolog ataupun psikiater.
Mariana menyebut, telah mengurus rujukan untuk korban ke psikolog yang ada di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Ini kita lagi rujuk ke P2TP2A untuk konsul 'trauma healing'-nya ke psikolog," ujar Mariana. (R-03)