Korupsi Alat Rapid Test Covid-19, Kadis Kesehatan Meranti Misri Hasanto Diadili Kamis Depan
SM News, Pekanbaru - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto M.Kes (MH) akan diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/12/2021) mendatang. MH terjerat dugaan korupsi alat rapid test Covid-19 bantuan Kementerian Kesehatan RI pada 2020 lalu.
Informasi jadwal sidang perdana MH terpampang di situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Minggu (5/12/2021). Namun, belum diumumkan siapa trio majelis hakim yang menangani kasus ini.
MH dijadikan tersangka oleh Polda Riau dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan 3 ribu alat rapid test Covid-19 yang diberikan Kementerian Kesehatan RI lewat Kantor Kesehatan Pelabuhan Meranti. MH diduga tidak mendistribusikan alat rapid test itu sesuai ketentuan, sebaliknya ia dituding memanfaatkan fasilitas tersebut untuk keuntungan pribadinya.
Hasil penyidikan yang diumumkan Polda Riau menyebut kalau MH malah mengomersilkan alat rapid test dengan menarik dana dari masyarakat rata-rata Rp150 ribu. Alat rapid test yang seharusnya disimpan pada instalasi farmasi milik Pemkab Meranti, justru oleh MH sebagian disimpan di klinik pribadinya.
Untuk menutupi perbuatannya itu, MH lalu membuat laporan diduga palsu yang menyatakan bahwa rapid test seakan-akan sudah disalurkan kepada masyarakat. Namun dari hasil pengecekan petugas, masyarakat yang dimaksud tidak pernah menerima kegiatan rapid test.
Dipakai Petugas Bawaslu
Selain itu, tersangka diduga mengalihkan pemanfaatan alat rapid test untuk petugas Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Kabupaten Kepulauan Meranti, yang dilaksanakan petugas medis seluruh puskesmas.
Petugas Bawaslu melakukan tes Covid-19 sebelum melakukan tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada 10 November 2020 sebanyak 191 orang dan 20 November 2020 sebanyak 450 orang.
Pihak Bawaslu telah melakukan pembayaran tunai sebesar Rp Rp 96.150.000 sesuai dengan kuitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Kepulauan Meranti.
MH ditangkap pada Jumat (17/9/2021) lalu di sebuah tempat penginapan di Kota Pekanbaru.
Perbuatan MH diduga sudah dilakukannya sejak September 2020 sampai Januari 2021. Atas perbuatannya, MH diancam pasal 9, pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)