Picu Kluster Covid-19, Pengelola Abdurrab Islamic School Terancam 1 Tahun Penjara
SM News, Pekanbaru - Polda Riau melakukan penyelidikan dugaan kelalaian protokol kesehatan dalam kasus munculnya kluster Covid-19 di Abdurrab Islamic School, Pekanbaru. Pimpinan dan kepala sekolah sudah diperiksa penyidik Ditreskrimsus untuk mendalami asal mula terjadinya kluster tersebut.
Ancaman 1 tahun penjara bisa dikenakan kepada pihak-pihak yang lalai dalam menerapkan prokes, berdasarkan Undang-undang nomor 4 tahub 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes (Pol) Sunarto menyatakan pemeriksaan sejumlah pengurus Abdurrab Islamic School juga didasari oleh sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah yang terkait dengan kesehatan dan pandemi Covid-19. Yakni penerapan UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Virus Corona.
Penyidik Polda Riau juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut, di samping telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi dan pengelola sekolah boarding itu.
Lima orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik yakni LE selaku Direktur Abdurrab Islamic School, AF selaku Kepala Sekolah SMA IT Abdurrab Islamic School da SY selaku Kepala Sekolah SMP IT Abdurrab Islamic School.
Pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap CHK selaku Koordinator Lapangan Security Abdurrab Islamic School, VE selaku anggota Security Abdurrab Islamic School. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
Hingga saat ini kluster Abdurrab Islamic School sudah menularkan sebanyak 127 orang positif Covid-19. Meliputi sebanyak 108 siswa dan 19 orang guru. Pelacakan kontak erat sudah menyasar kepada sebanyak lebih dari 400 orang. Saat ini, kompleks sekolah tersebut sudah ditutup alias lockdown. (*)