SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      13/06/2026  ❘  13:14 WIB
    • Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      13/06/2026  ❘  11:59 WIB
    • Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      13/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      12/06/2026  ❘  20:27 WIB
  • Nasional
    • BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      13/06/2026  ❘  12:53 WIB
    • MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      13/06/2026  ❘  12:45 WIB
    • Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      13/06/2026  ❘  11:57 WIB
    • Berawal Dari Temuan BPK Soal Dana BOS, 500 Kepala Sekolah Dipaksa Mengundurkan Diri

      Berawal Dari Temuan BPK Soal Dana BOS, 500 Kepala Sekolah Dipaksa Mengundurkan Diri

      13/06/2026  ❘  09:26 WIB
  • Ekonomi
    • Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: 2019 Arena Pertarungan Banteng, Garuda dan Gajah

      Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: 2019 Arena Pertarungan Banteng, Garuda dan Gajah

      13/06/2026  ❘  17:45 WIB
    • Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      13/06/2026  ❘  08:50 WIB
    • Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      13/06/2026  ❘  08:40 WIB
    • Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      12/06/2026  ❘  18:34 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Diduga Eksploitasi Cucu dan Anak Jadi Manusia Silver, Polisi Tangkap Pasutri di Riau

      Diduga Eksploitasi Cucu dan Anak Jadi Manusia Silver, Polisi Tangkap Pasutri di Riau

      13/06/2026  ❘  17:56 WIB
    • PT Panca Surya Agrindo Digugat Pemerintah Desa Suka Maju ke PN Pasir Pangaraian, Diduga Kuasai Lahan Transmigrasi 990 Hektare Jadi Kebun Kelapa Sawit

      PT Panca Surya Agrindo Digugat Pemerintah Desa Suka Maju ke PN Pasir Pangaraian, Diduga Kuasai Lahan Transmigrasi 990 Hektare Jadi Kebun Kelapa Sawit

      13/06/2026  ❘  14:55 WIB
    • Ahli Patahkan Dalih Risiko Bisnis dalam Kasus Korupsi Kredit BRI Perawang Rugikan Negara Rp 14,6 Miliar

      Ahli Patahkan Dalih Risiko Bisnis dalam Kasus Korupsi Kredit BRI Perawang Rugikan Negara Rp 14,6 Miliar

      13/06/2026  ❘  08:35 WIB
    • Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Bengkalis Tumbang Lagi dengan 21 Paket Sabu

      Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Bengkalis Tumbang Lagi dengan 21 Paket Sabu

      13/06/2026  ❘  08:20 WIB
  • Umum
    • Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      13/06/2026  ❘  08:22 WIB
    • Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      12/06/2026  ❘  19:50 WIB
    • IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      11/06/2026  ❘  20:26 WIB
  • Riau
    • FDI Soroti Korupsi Berjamaah di MBG & Dilema Kenaikan BBM: Pemerintah Perlu Konsisten, Publik Perlu Mengawasi!

      FDI Soroti Korupsi Berjamaah di MBG & Dilema Kenaikan BBM: Pemerintah Perlu Konsisten, Publik Perlu Mengawasi!

      13/06/2026  ❘  17:08 WIB
    • Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      13/06/2026  ❘  11:48 WIB
    • BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      13/06/2026  ❘  11:41 WIB
    • Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai

      Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai

      13/06/2026  ❘  11:28 WIB
  • Sport
    • Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      13/06/2026  ❘  10:26 WIB
    • Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      13/06/2026  ❘  10:04 WIB
    • Tanpa Neymar! Brasil Bawa Lima Bintang, Maroko Datang Tanpa Takut di New Jersey

      Tanpa Neymar! Brasil Bawa Lima Bintang, Maroko Datang Tanpa Takut di New Jersey

      13/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Lolos Penuh Kontroversi, Qatar Langsung Dihadang Tembok Bernama Swiss

      Lolos Penuh Kontroversi, Qatar Langsung Dihadang Tembok Bernama Swiss

      13/06/2026  ❘  07:32 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      13/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      13/06/2026  ❘  12:11 WIB
    • Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      12/06/2026  ❘  12:21 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Inilah Hakim Tunggal yang Tentukan Nasib Gugatan Duta Palma Melawan Kejaksaan Agung, Kasus Korupsinya Rugikan Negara Rp 78 Triliun

Redaksi 07/08/2022  ❘  11:54 WIB • Hukrim
Bagikan :
Inilah Hakim Tunggal yang Tentukan Nasib Gugatan Duta Palma Melawan Kejaksaan Agung, Kasus Korupsinya Rugikan Negara Rp 78 Triliun

Dr Salomo Ginting SH, MH, hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Duta Palma Grup terhadap Kejaksaan Agung di PN Pekanbaru. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang dilakukan PT Duta Palma Grup (Darmex Agro) di Indragiri Hulu. Keduanya yakni mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dan pemilik Duta Palma Grup berstatus daftar pencarian orang (DPO), Surya Darmadi alias Apeng.

Dalam perkara ini, JAMPidsus Kejagung menetapkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Jumlah jumbo yang menduduki rangking satu angka kerugian negara dalam kasus korupsi sepanjang Republik Indonesia berdiri 77 tahun lamanya.

BERITA TERKAIT:  Thamsir Rachman-Surya Darmadi Diduga Rugikan Negara Rp 78 Triliun dalam Kasus Korupsi Duta Palma Grup di Inhu

Jauh sebelum Kejagung menetapkan tersangka, ternyata Duta Palma Grup sudah lebih dulu melakukan perlawanan hukum lewat gugatan permohonan praperadilan. Duta Palma mempersoalkan tindakan penggeledahan, penyitaan dan penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap 5 perusahaan terafiliasi dengan korporasi kelapa sawit tersebut. Sebagai termohon dalam gugatan peradilan tersebut yakni Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung.

Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani, semuanya berlokasi di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Gugatan tercatat dengan nomor register perkara: 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 13 Juli 2022 lalu.

Seyogianya sidang perdana gugatan ini telah digelar pada Senin (1/8/2022) lalu. Namun, Kejagung mangkir di PN Pekanbaru. Alih-alih hadir memenuhi panggilan sidang, Kejagung pada hari yang sama kemarin, justru mengumumkan penetapan 2 orang tersangka, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi. Sidang dijadwalkan akan digelar kembali pada Senin, 5 September mendatang.

Ketua PN Pekanbaru telah menetapkan Dr Salomo Ginting SH, MH sebagai hakim tunggal yang menyidangkan gugatan korporasi sawit itu.

Siapa sosok Salomo Ginting, sang pengadil yang akan menentukan nasib gugatan Duta Palma tersebut?

Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, Dr Salomo Ginting baru bertugas sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak 1 Maret 2022 lalu. Sebelum dimutasi, ia menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada 1 November 2019. Ia juga pernah menduduki kursi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai sejak 3 Januari 2018 silam.

Pria kelahiran Tanah Karo, Sumatera Utara yang kini berusia 41 tahun ini, memulai tugasnya di lingkungan pengadilan sejak 1 Desember 2002 lalu sebagai staf Pengadilan Negeri Rantau Parapat, Sumatera Utara.

Ia baru menjadi hakim pada 19 Desember 2005 dan pertama kali ditempatkan di Pengadilan Negeri Tembilahan. Kemudian ia terus melalui tour of area tugas di PN Ranai, PN Kisaran dan PN Lubuk Pakam.

Materi Praperadilan Duta Palma Grup

Lima perusahaan yang tergabung dalam korporasi Duta Palma Grup (Darmex Agro) telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru.

Gugatan tercatat dengan nomor register perkara: 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Adapun pihak yang menjadi termohon yakni Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung.

 

Kelima perusahaan mempersoalkan sejumlah tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung terhadap korporasi itu terkait penyidikan dugaan korupsi kebun kelapa sawit.

Dalam salinan singkat permohonan praperadilannya, korporasi kelapa sawit itu menyebut penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tidak sesuai dengan pasal 33 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1) KUHAP.

"Bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu bertentangan dengan Pasal 33 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP," demikian alasan gugatan permohonan praperadilan yang diunggah di laman SIPP PN Pekanbaru.

Kelima perusahaan yang menggugat yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu.

Duta Palma Grup dalam permohonannya menyatakan, penggeledahan semestinya dilakukan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Dimana, lokasi atau tempat yang digeledah berada di Kabupaten Indragiri Hulu yang semestinya izin penggeledahan diterbitkan oleh PN Rengat, Indragiri Hulu.

"Seharusnya yang menerbitkan izin penggeledahan bukanlah Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tulis Duta Palma Grup dalam permohonan praperadilannya.

Hal tersebut menurut Duta Palma Grup diatur dalam pasal 33 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan”.

Nyatanya, dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik JAMPidsus Kejagung hanya mengantongi izin penggeledahan dengan surat penetapan nomor: 3/Pen.Pid.Sus.TPK/ 2022/PN.Pbr yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Dengan demikian, penggeledahan a quo bertentangan dengan pasal 33 ayat (1) KUHAP, karena yang seharusnya memberikan izin adalah Ketua Pengadilan Negeri Rengat," tulis Duta Palma Grup dalam gugatannya.

Prosedur penyitaan 8 bidang lahan kebun kelapa sawit aset PT Duta Palma Grup pada 22 Juni lalu, juga turut menjadi objek permohonan praperadilan karena dinilai tidak sah. Alasannya, izin penyitaan justru dikeluarkan oleh Wakil Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Duta Palma Grup menilai, izin penyitaan seharusnya dikeluarkan oleh PN Rengat, Inhu.

"Bahwa penyitaan tersebut sesungguhnya bertentangan dengan pasal 38 ayat (1) KUHAP karena yang seharusnya menerbitkan izin penyitaan bukanlah Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tulis Duta Palma Grup.

Menurut gugatan Duta Palma Grup, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur mengenai prosedur/ tata cara penyitaan. Sehingga segala bentuk penyitaan dalam tindak pidana korupsi juga harus tunduk pada ketentuan pasal 38 sampai dengan pasal 46 KUHAP yang mengatur tentang penyitaan. Sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

"Maka penyitaan hanya bisa dilakukan apabila termohon telah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Karena penyitaan dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat, maka yang berwenang memberikan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Rengat," demikian uraian permohonan praperadilan Duta Palma Grup.

Dalam kenyataannya, penyitaan yang dilakukan JAMPidsus Kejagung didasarkan pada surat penetapan nomor : 84/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kebun Sawit Hasilkan Rp 600 Miliar Sebulan

Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan, PT Duta Palma Grup diduga melakukan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 37.095 hektare. Apa yang dilakukan grup perusahaan teeafiliasi Darmex Agro tersebut telah melawan hukum dan secara langsung menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Jadi, perusahaan itu memiliki lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa pun," kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022) lalu.

 

Burhanuddin mengungkapkan pemilik PT Duta Palma saat ini berstatus daftar pencairan orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia adalah Surya Darmadi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan provinsi Riau pada 2014 lalu. Kala itu, penyidik KPK menangkap tangan Gubernur Riau, Annas Maamun dan orang dekatnya Gulat Medali Emas Manurung di Cibubur. 

Salah satu petinggi perusahaan Darmex yakni Suheri Terta juga telah diproses hukum dan sedang menjalani hukuman divonis oleh Mahkamah Agung. Annas dan Gulat sudah juga sudah bebas sejak beberapa tahun lalu.

Jaksa Agung menyatakan, posisi Surya Darmani belum diketahui secara pasti di mana keberadaan sang pemilik perusahaan. Menurutnya, pemilik perusahaan tersebut bekerja sama dengan profesional untuk melakukan kegiatan ilegal itu selama bertahun-tahun.

"Tetapi keuangannya langsung dikirim ke orang DPO itu," sambungnya.

Dalam satu bulan, lahan perkebunan itu diperkirakan meraup cuan hingga Rp 600 miliar.

"Kami akan hitung kerugiannya, sejak perusahaan itu didirikan. Saya minta kepada BPK untuk melakukan penghitungannya sebagai angka kerugian negara," pungkas Burhanuddin.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo nomor: 91.a/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 04 Juli 2022.

Belasan saksi telah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Baik dari kalangan pengurus korporasi sawit tersebut, maupun pejabat dan mantan penyelenggara negara. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :DutaPalmaGrupDutaPalmaGugatKejagungJampidsusKejagungThamsirRachmanSuryaDarmadiApengSabangMerauk

BERITA TERKAIT :

  • PT PHR Bungkam Soal Proyek Perawatan Jalan dan Tapak Sumur Tak Libatkan Kontraktor Lokal Riau di Blok Rokan

    PT PHR Bungkam Soal Proyek Perawatan Jalan dan Tapak Sumur Tak Libatkan Kontraktor Lokal Riau di Blok Rokan

    Ekonomi •
    07/08/2022 ❘ 09:54 WIB
  • Curhat Jokowi Simalakama Subsidi BBM: Kalau Naik 100 Persen, Demonya Berapa Bulan?

    Curhat Jokowi Simalakama Subsidi BBM: Kalau Naik 100 Persen, Demonya Berapa Bulan?

    Ekonomi •
    07/08/2022 ❘ 09:45 WIB
  • Handphone Meledak karena  Dipakai Sambil Ngecas, Fakta atau Nakut-nakuti Doang?

    Handphone Meledak karena Dipakai Sambil Ngecas, Fakta atau Nakut-nakuti Doang?

    Nasional •
    07/08/2022 ❘ 16:41 WIB
  • Mabes Polri Tepis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Masih Diproses Dugaan Pelanggaran Etik

    Mabes Polri Tepis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Masih Diproses Dugaan Pelanggaran Etik

    Nasional •
    06/08/2022 ❘ 23:42 WIB
  • Kabar Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Ini Penjelasan Sementara Mabes Polri

    Kabar Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Ini Penjelasan Sementara Mabes Polri

    Nasional •
    06/08/2022 ❘ 22:17 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan