Inilah Hakim Tunggal yang Tentukan Nasib Gugatan Duta Palma Melawan Kejaksaan Agung, Kasus Korupsinya Rugikan Negara Rp 78 Triliun
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang dilakukan PT Duta Palma Grup (Darmex Agro) di Indragiri Hulu. Keduanya yakni mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dan pemilik Duta Palma Grup berstatus daftar pencarian orang (DPO), Surya Darmadi alias Apeng.
Dalam perkara ini, JAMPidsus Kejagung menetapkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Jumlah jumbo yang menduduki rangking satu angka kerugian negara dalam kasus korupsi sepanjang Republik Indonesia berdiri 77 tahun lamanya.
BERITA TERKAIT: Thamsir Rachman-Surya Darmadi Diduga Rugikan Negara Rp 78 Triliun dalam Kasus Korupsi Duta Palma Grup di Inhu
Jauh sebelum Kejagung menetapkan tersangka, ternyata Duta Palma Grup sudah lebih dulu melakukan perlawanan hukum lewat gugatan permohonan praperadilan. Duta Palma mempersoalkan tindakan penggeledahan, penyitaan dan penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap 5 perusahaan terafiliasi dengan korporasi kelapa sawit tersebut. Sebagai termohon dalam gugatan peradilan tersebut yakni Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung.
Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani, semuanya berlokasi di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Gugatan tercatat dengan nomor register perkara: 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 13 Juli 2022 lalu.
Seyogianya sidang perdana gugatan ini telah digelar pada Senin (1/8/2022) lalu. Namun, Kejagung mangkir di PN Pekanbaru. Alih-alih hadir memenuhi panggilan sidang, Kejagung pada hari yang sama kemarin, justru mengumumkan penetapan 2 orang tersangka, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi. Sidang dijadwalkan akan digelar kembali pada Senin, 5 September mendatang.
Ketua PN Pekanbaru telah menetapkan Dr Salomo Ginting SH, MH sebagai hakim tunggal yang menyidangkan gugatan korporasi sawit itu.
Siapa sosok Salomo Ginting, sang pengadil yang akan menentukan nasib gugatan Duta Palma tersebut?
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, Dr Salomo Ginting baru bertugas sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak 1 Maret 2022 lalu. Sebelum dimutasi, ia menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada 1 November 2019. Ia juga pernah menduduki kursi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai sejak 3 Januari 2018 silam.
Pria kelahiran Tanah Karo, Sumatera Utara yang kini berusia 41 tahun ini, memulai tugasnya di lingkungan pengadilan sejak 1 Desember 2002 lalu sebagai staf Pengadilan Negeri Rantau Parapat, Sumatera Utara.
Ia baru menjadi hakim pada 19 Desember 2005 dan pertama kali ditempatkan di Pengadilan Negeri Tembilahan. Kemudian ia terus melalui tour of area tugas di PN Ranai, PN Kisaran dan PN Lubuk Pakam.
Materi Praperadilan Duta Palma Grup
Lima perusahaan yang tergabung dalam korporasi Duta Palma Grup (Darmex Agro) telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru.
Gugatan tercatat dengan nomor register perkara: 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Adapun pihak yang menjadi termohon yakni Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung.
Kelima perusahaan mempersoalkan sejumlah tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung terhadap korporasi itu terkait penyidikan dugaan korupsi kebun kelapa sawit.
Dalam salinan singkat permohonan praperadilannya, korporasi kelapa sawit itu menyebut penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tidak sesuai dengan pasal 33 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1) KUHAP.
"Bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu bertentangan dengan Pasal 33 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP," demikian alasan gugatan permohonan praperadilan yang diunggah di laman SIPP PN Pekanbaru.
Kelima perusahaan yang menggugat yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu.
Duta Palma Grup dalam permohonannya menyatakan, penggeledahan semestinya dilakukan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Dimana, lokasi atau tempat yang digeledah berada di Kabupaten Indragiri Hulu yang semestinya izin penggeledahan diterbitkan oleh PN Rengat, Indragiri Hulu.
"Seharusnya yang menerbitkan izin penggeledahan bukanlah Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tulis Duta Palma Grup dalam permohonan praperadilannya.
Hal tersebut menurut Duta Palma Grup diatur dalam pasal 33 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan”.
Nyatanya, dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik JAMPidsus Kejagung hanya mengantongi izin penggeledahan dengan surat penetapan nomor: 3/Pen.Pid.Sus.TPK/ 2022/PN.Pbr yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Dengan demikian, penggeledahan a quo bertentangan dengan pasal 33 ayat (1) KUHAP, karena yang seharusnya memberikan izin adalah Ketua Pengadilan Negeri Rengat," tulis Duta Palma Grup dalam gugatannya.
Prosedur penyitaan 8 bidang lahan kebun kelapa sawit aset PT Duta Palma Grup pada 22 Juni lalu, juga turut menjadi objek permohonan praperadilan karena dinilai tidak sah. Alasannya, izin penyitaan justru dikeluarkan oleh Wakil Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Duta Palma Grup menilai, izin penyitaan seharusnya dikeluarkan oleh PN Rengat, Inhu.
"Bahwa penyitaan tersebut sesungguhnya bertentangan dengan pasal 38 ayat (1) KUHAP karena yang seharusnya menerbitkan izin penyitaan bukanlah Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tulis Duta Palma Grup.
Menurut gugatan Duta Palma Grup, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur mengenai prosedur/ tata cara penyitaan. Sehingga segala bentuk penyitaan dalam tindak pidana korupsi juga harus tunduk pada ketentuan pasal 38 sampai dengan pasal 46 KUHAP yang mengatur tentang penyitaan. Sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
"Maka penyitaan hanya bisa dilakukan apabila termohon telah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Karena penyitaan dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat, maka yang berwenang memberikan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Rengat," demikian uraian permohonan praperadilan Duta Palma Grup.
Dalam kenyataannya, penyitaan yang dilakukan JAMPidsus Kejagung didasarkan pada surat penetapan nomor : 84/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kebun Sawit Hasilkan Rp 600 Miliar Sebulan
Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan, PT Duta Palma Grup diduga melakukan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 37.095 hektare. Apa yang dilakukan grup perusahaan teeafiliasi Darmex Agro tersebut telah melawan hukum dan secara langsung menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Jadi, perusahaan itu memiliki lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa pun," kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022) lalu.
Burhanuddin mengungkapkan pemilik PT Duta Palma saat ini berstatus daftar pencairan orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia adalah Surya Darmadi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan provinsi Riau pada 2014 lalu. Kala itu, penyidik KPK menangkap tangan Gubernur Riau, Annas Maamun dan orang dekatnya Gulat Medali Emas Manurung di Cibubur.
Salah satu petinggi perusahaan Darmex yakni Suheri Terta juga telah diproses hukum dan sedang menjalani hukuman divonis oleh Mahkamah Agung. Annas dan Gulat sudah juga sudah bebas sejak beberapa tahun lalu.
Jaksa Agung menyatakan, posisi Surya Darmani belum diketahui secara pasti di mana keberadaan sang pemilik perusahaan. Menurutnya, pemilik perusahaan tersebut bekerja sama dengan profesional untuk melakukan kegiatan ilegal itu selama bertahun-tahun.
"Tetapi keuangannya langsung dikirim ke orang DPO itu," sambungnya.
Dalam satu bulan, lahan perkebunan itu diperkirakan meraup cuan hingga Rp 600 miliar.
"Kami akan hitung kerugiannya, sejak perusahaan itu didirikan. Saya minta kepada BPK untuk melakukan penghitungannya sebagai angka kerugian negara," pungkas Burhanuddin.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo nomor: 91.a/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 04 Juli 2022.
Belasan saksi telah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Baik dari kalangan pengurus korporasi sawit tersebut, maupun pejabat dan mantan penyelenggara negara. (*)