Mabes Polri Tepis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Masih Diproses Dugaan Pelanggaran Etik
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa sejumlah aparat kepolisian ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) sore. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menepis kabar Ferdy Sambo sudah berstatus tersangka.
Dedi menyatakan, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri.
"Ya, belum (tersangka). Itu diperiksa oleh Irsus. Jadi ada dua tim yang dibentuk. Yakni Tim Khusus (Timsus) terkait laporan pidana dan Irsus terkait etik," kata Irjen Dedi dalam konferensi pers, Sabtu malam.
Dedi menyatakan, hasil pemeriksaan Timsus hingga saat ini belum tuntas.
"Sesuai perintah Bapak Kapolri, nanti diungkap secara tuntas. Tapi, saat ini Timsus masih bekerja. Jadi, saya belum bisa menyampaikan hasilnya. Nanti jika sudah tuntas, barulah akan disampaikan secara terang dan komprehensif," tegas Dedi.
Sebelum, sejak sore tadi beredar kabar kalau Irjen Ferdy Sambo ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir Yosua yang populer disebut Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu.
Sinyal soal penangkapan Ferdy Sambo ini sebelumnya terlihat dari kedatangan pasukan Brimob ke Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8) sore.
Polri sebelumnya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, yakni Bharada E alias Richard Eliezer.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung dilakukan penahanan.
Brigadir Yosua tewas di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E alias Richard.
Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Ferdy, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.
Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga karena di tubuh Yosua ada luka lebam dan jarinya putus, tak cuma luka tembak. Keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka di Jambi.
Kapolri telah membentuk tim khusus di bawah Wakapolri untuk menguak kasus ini. Irjen Sambo dan Kombes Budhi telah dicopot dari jabatannya. Sementara, total sebanyak 25 orang polisi telah diperiksa secara internal. (*)