Nelayan di Rohil Cabuli Remaja 18 Tahun, Diduga Rekam dan Sebar Video Aksi Mesum
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Seorang nelayan di Kubu Babusalam, Rokan Hilir ditangkap kepolisian diduga mencabuli seorang wanita. Tak hanya menodai kehormatan sang perempuan remaja, pelaku juga merekam dan menyebarkan video aksi cabul tersebut melalui ponselnya.
Tersangka berinisial BS (24) merupakan warga Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rohil. Sementara, korbannya perempuan berusia 18 tahun.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi mengatakan, BS dibekuk tim operasional Polsek Kubu Polres Rohil, Selasa (2/8/2022) pukul 17.00 WIB lalu.
"Tidak hanya sekali, menurut pelapor yang tidak lain adalah ibu kandung korban, perbuatannya tersebut menurut keterangan anaknya sudah berulang kali sejak 2020 lalu," ujar Juliandri, Rabu (3/8/2022).
Juliandri menjelaskan, peristiwa diketahui pelapor yang merupakan ibu korban ketika sedang berada di rumahnya. Teman pelapor berinisial FA menghubunginya dan menyuruh pelapor untuk datang ke warung milik FA.
Dikatakan Juliandri, sesampainya pelapor di warung tersebut, FA kemudian memberitahukan kepadanya bahwa anak pelapor sudah disetubuhi oleh pelaku BS. Bahkan pelaku telah menyebarkan video persetubuhan antara pelaku dengan anak pelapor.
Mendengar hal itu, pelapor pulang ke rumah dan bertanya kepada korban, namun korban hanya diam saja sambil menangis. Setelah beberapa hari kemudian, korban mengakui ia telah dicabuli oleh pelaku beberapa kali sejak tahun 2020.
"Pelapor merasa tidak terima, lalu menjumpai FA dan bertanya apa yang seharusnya ia lakukan. FA menyarankan agar pelapor melaporkan kepada pihak berwajib," ucap Juliandri.
Dikatakan Juliandri, Polsek Kubu mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Pulau Halang Bripka Saparudin bahwa pelaku berada di wilayah kerjanya.
Kapolsek memerintahkan Ps Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut," kata Juliandi, Rabu (2/8/2022).
Juliandri mengatakan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sehelai baju motif batik, sehelai baju lengan panjang warna ungu, sehelai celana dalam warna merah muda dan satu handphone merk xiaomi.
Terhadap tersangka, kata Juliandri, disangkakan Pasal 81 jo 82 jo Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (R-02)